Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat ke-5 dalam Al-Qur'an. Ayat ke-48 dari surat ini memegang peranan penting dalam konteks hukum Islam, khususnya mengenai pengakuan terhadap risalah kenabian sebelumnya dan kewajiban untuk berpegang teguh pada syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ayat ini menegaskan prinsip universalitas kebenaran dan pentingnya penerapan hukum yang adil.
Fokus utama ayat ini adalah penetapan Al-Qur'an sebagai kitab suci penutup yang memuat kebenaran dan berfungsi sebagai pembenar (muhaimin) atas kitab-kitab terdahulu. Hal ini menuntut umat Islam untuk mengadopsi ajaran Al-Qur'an dalam seluruh aspek kehidupan mereka, mulai dari masalah pribadi hingga persoalan kenegaraan.
Terjemahan Lengkap Al-Maidah Ayat 48
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya dan menjadi saksi atas isinya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syari'at, 'adat dan jalan yang terang. Dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya. Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitakan kepadamu tentang apa yang selalu kamu perselisihkan."
Kontekstualisasi Ayat dan Implikasinya
Ayat 48 Al-Maidah sering kali ditinjau dalam konteks interaksi antara umat Islam dengan kelompok Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) di masa awal Islam, terutama ketika mereka berselisih mengenai penerapan hukum tertentu. Ayat ini memberikan mandat yang sangat jelas kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya: hukum yang harus diterapkan adalah hukum yang bersumber dari wahyu Allah, yaitu Al-Qur'an.
Penekanan pada "janganlah kamu mengikuti keinginan mereka" adalah peringatan keras terhadap godaan untuk menyimpang dari syariat demi menyenangkan pihak lain yang mungkin memiliki pandangan berbeda atau mencoba mengintervensi hukum Islam. Konsep tawhid (keesaan Allah) dalam penetapan hukum menjadi landasan utama.
Prinsip Toleransi dan Keragaman Syariat
Meskipun Al-Qur'an menjadi pembenar, ayat ini juga memperkenalkan konsep penting mengenai keragaman hukum yang diterapkan pada umat-umat terdahulu: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syari'at, 'adat dan jalan yang terang." Ini menunjukkan bahwa Allah telah memberikan aturan yang sesuai dengan kapasitas dan kondisi zaman setiap umat. Namun, dengan turunnya Al-Qur'an, maka syariat final dan universal telah ditetapkan.
Poin penting lainnya adalah tujuan dari keragaman syariat ini, yaitu sebagai ujian (fitnah): "Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." Dalam konteks pluralitas hukum yang pernah ada, tantangan bagi umat Islam adalah memfokuskan energi pada amal saleh berdasarkan pedoman yang termaktub dalam Al-Qur'an, bukan terjebak dalam perdebatan mengenai perbedaan syariat yang telah lampau.
Keputusan Hukum dan Kembali kepada Allah
Ayat ini menutup dengan pengingat akhirat. Semua perselisihan yang terjadi di dunia, termasuk perbedaan pendapat dalam penerapan hukum (yang merupakan bagian dari ijtihad yang dibenarkan selama tidak bertentangan dengan dasar syariat), akan diselesaikan secara tuntas hanya di hadapan Allah SWT. Ini mendorong umat untuk bersikap adil dan jujur dalam berhukum, karena pertanggungjawaban akhir adalah mutlak kepada Sang Pencipta. Dengan demikian, terjemahan Al-Maidah ayat 48 ini berfungsi sebagai kompas keadilan dan kepatuhan dalam Islam.