Wa anzil ilaykal-kitaaba bil-haqqi musaddiqal limaa baina yadayhi minal-kitaabi wa muhaiminan 'alaihi, fahkum bainahum bimaa anzalallaahu wa laa tattabi' ahwaa'ahum 'ammaa jaa'aka minul haqq. Likullin ja'alnaa minkum syir'atan wa minhaajaa. Wa law syaa'allaahu laja'alakum ummatan waahidatan wa laakin liyabluwakum fii maa aataakum fastabiquul khayraat. Ilallaahi marji'ukum jami'an fa yunabbi'ukum bimaa kuntum fiihi takhtalifuun.
48. Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu darinya, dan menjadi hakim (pengawas) terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat dan jalan (agama) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan.
Ayat 48 dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran Islam mengenai kedudukan Al-Qur'an dan prinsip-prinsip hukum dalam berinteraksi dengan umat-umat terdahulu serta umat manusia secara umum.
Allah SWT menegaskan bahwa Al-Qur'an diturunkan dengan membawa kebenaran sejati. Fungsinya ada tiga:
Ayat ini secara tegas memerintahkan Nabi Muhammad SAW (dan umatnya secara umum) untuk menetapkan hukum di antara manusia berdasarkan hukum yang diturunkan Allah (syariat Islam). Perintah ini disertai larangan keras untuk mengikuti hawa nafsu atau keinginan kelompok yang menentang kebenaran wahyu yang telah dibawa. Hal ini menekankan prinsip Tauhid dalam penetapan hukum: hanya Allah yang berhak membuat peraturan tertinggi.
Bagian akhir ayat menjelaskan tentang keragaman jalan hidup (syariat dan minhaj) yang ditetapkan bagi setiap umat di masa lalu. Ayat ini menjelaskan hikmah di balik perbedaan tersebut: "Sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja..."
Namun, Allah menetapkan perbedaan syariat sebagai ujian (liyabluwakum). Ujian ini adalah tentang bagaimana manusia menyikapi perbedaan tersebut. Apakah mereka akan saling membenci, atau justru berlomba-lomba dalam kebaikan?
Karena manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan perbedaan dan perselisihan mereka, perintah penutup ayat ini adalah "fastabiquul khayraat" (maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan). Ini menyiratkan bahwa meskipun ada perbedaan formal dalam praktik keagamaan antar umat, tujuan akhir dari ajaran ilahi adalah mendorong manusia untuk mencapai derajat moral dan spiritual tertinggi melalui amal shaleh.
Secara keseluruhan, Surah Al-Maidah ayat 48 mengajarkan tentang otoritas tunggal Al-Qur'an, kewajiban tegaknya hukum Allah, serta filosofi di balik keragaman umat—yaitu sebagai sarana ujian untuk melihat siapa yang paling progresif dalam kebajikan.