Teks Arab (Asli)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Transliterasi (Perkiraan Bacaan)
Bismillāhir-rahmānir-rahīm. Yā ayyuhal-ladhīna āmanū aufū bil-‘uqūd. Uḥillat lakum bahīmatul-an‘āmi illā mā yutlā ‘alaikum ghayra muḥillish-shaydi wa antum ḥurum. Innallāha yaḥkumu mā yurīd.
Terjemahan Bahasa Indonesia
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (kontrak). Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan menghalalkan perburuan ketika kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki.
Catatan Penting Mengenai Ayat Ini: Ayat pembuka Surat Al-Ma'idah ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam syariat Islam. Kata kunci utama adalah "أَوْفُوا بِالْعُقُودِ" (Aufū bil-‘uqūd), yang berarti "Penuhilah segala akad/janji." Ini adalah perintah umum yang mencakup semua perjanjian, baik antara manusia dengan Allah (ibadah) maupun antara sesama manusia (muamalah).
Ayat ini juga menegaskan kehalalan hewan ternak (unta, sapi, kambing, domba), dengan dua pengecualian spesifik pada konteks turunnya ayat:
- Hewan yang hukum kehalalannya dijelaskan secara spesifik di ayat-ayat selanjutnya (seperti yang mati tercekik, terbentur, dll.).
- Berburu hewan buruan darat ketika dalam keadaan ihram haji atau umrah.
Penutup ayat, "Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki," menekankan bahwa semua ketetapan ini adalah otoritas mutlak dari Allah SWT, dan kaum Muslimin wajib tunduk pada-Nya.