Surat Al-Ma'idah (Hidangan) adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan penetapan hukum-hukum penting dalam Islam. Ayat ketiga dari surat ini memegang posisi sentral karena secara eksplisit menjelaskan kesempurnaan agama Islam dan mengharamkan beberapa hal yang sebelumnya diperbolehkan atau menjadi praktik di masa lalu.
الْيَوْمَ أُكْمِلَ لَكُمْ دِينُكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Frasa pembuka ayat ini, "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu," adalah deklarasi ilahi yang sangat signifikan. Para mufassir umumnya menghubungkan momen turunnya ayat ini dengan peristiwa yang sangat bersejarah, yaitu wukuf di Arafah pada saat pelaksanaan Haji Wada' (Haji Perpisahan) Nabi Muhammad SAW. Ini menandakan bahwa seluruh pilar, prinsip, syariat, dan ajaran fundamental Islam telah lengkap dan final. Tidak ada lagi penambahan atau pengurangan yang diperlukan dalam pokok-pokok ajaran.
Kesempurnaan ini bukan hanya berarti kelengkapan ritual ibadah (salat, puasa, zakat, haji), tetapi juga kelengkapan dalam sistem moral, hukum perdata, hukum pidana, etika sosial, dan prinsip-prinsip muamalah. Islam hadir sebagai *din* (cara hidup) yang menyeluruh, mampu menjawab tantangan zaman hingga akhir waktu.
Ayat tersebut melanjutkan dengan penegasan bahwa nikmat Allah telah dicurahkan sepenuhnya kepada umat Islam. Nikmat terbesar dalam konteks ini adalah petunjuk (hidayah) melalui Al-Qur'an dan risalah Nabi Muhammad SAW, yang menghasilkan agama yang sempurna. Allah menyatakan keridhaan-Nya secara eksplisit terhadap Islam sebagai pilihan agama bagi umat manusia. Keridhaan ini memberikan jaminan bahwa siapa pun yang memeluk dan menjalankan Islam sesuai tuntunan, ia telah berada di jalan yang diridhai oleh Penciptanya.
Setelah menetapkan kesempurnaan dan keridhaan, ayat ini menunjukkan fleksibilitas dan kasih sayang Allah yang tak terbatas melalui mekanisme *dharurat* (keadaan darurat). Bagian kedua ayat ini menjelaskan: "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa..."
Ketentuan ini menjadi kaidah fundamental dalam hukum Islam: *dharurat tubihu al-mahzhurat* (keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang). Jika seseorang berada dalam kondisi kelaparan yang mengancam nyawa (bukan sekadar ketidaknyamanan), ia diperbolehkan memakan makanan yang haram (misalnya bangkai atau babi) sebatas untuk mempertahankan hidup.
Namun, terdapat dua batasan penting:
Ayat ini ditutup dengan penegasan sifat-sifat Allah yang paling indah: "Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." Hal ini memberikan rasa aman. Bahkan ketika seorang mukmin terpaksa melanggar larangan karena tuntutan bertahan hidup yang ekstrem, Allah menjanjikan pengampunan karena Dia mengetahui keterbatasan manusiawi dan kemahatahuan-Nya terhadap niat di hati.
Secara keseluruhan, Al-Ma'idah ayat 3 adalah deklarasi final atas keabsahan dan kelengkapan ajaran Islam, sekaligus menunjukkan rahmat ilahi yang tak terbatas melalui izin bagi umat-Nya untuk mencari keselamatan jiwa ketika berada di ambang kehancuran, sejauh mana hal itu dilakukan tanpa melampaui batas yang dibutuhkan.