Konteks dan Kedudukan Ayat
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat ke-48 dari surat ini memegang peranan sentral dalam ajaran Islam mengenai hubungan antara wahyu-wahyu terdahulu (Taurat dan Injil) dengan Al-Qur'an, serta penegasan pentingnya hukum Allah sebagai standar keadilan tertinggi. Ayat ini sering dijadikan landasan utama ketika membahas prinsip toleransi beragama dan kewajiban bersaksi dengan adil, tanpa terpengaruh oleh sentimen kelompok atau kebencian.
Ayat ini menegaskan bahwa Allah menurunkan Al-Qur'an sebagai pembenar (membenarkan kebenaran kitab-kitab sebelumnya) dan pengawas (menjaga, menguji validitas, dan membatalkan hukum yang sudah tidak relevan atau telah diselewengkan). Prinsip ini menunjukkan kesinambungan risalah kenabian, di mana setiap nabi membawa kebenaran yang sesuai dengan konteks zamannya, dan Al-Qur'an adalah penyempurnaannya.
Teks Arab dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 48
Penjelasan Mendalam Mengenai Konsep Keadilan dan Hukum
Ayat 48 ini mengandung tiga pilar utama ajaran Islam: Tashdīq (Membenarkan), Tahaymun (Mengawasi/Mengadili), dan Ittibā' (Mengikuti Hukum Allah).
1. Al-Qur'an sebagai Muhaimin (Pengawas)
Kata "Muhayminan" (مُهَيْمِنًا) sering diterjemahkan sebagai pengawas atau penjaga. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an tidak hanya mengulang ajaran lama, tetapi juga memiliki otoritas tertinggi untuk memverifikasi, mengoreksi, dan menyempurnakan apa yang ada dalam Taurat dan Injil yang telah sampai kepada umat Islam. Ketika terdapat perbedaan antara ajaran yang otentik dalam kitab-kitab sebelumnya dengan ajaran yang berlaku di kalangan Ahli Kitab saat itu, umat Islam wajib merujuk pada hukum Al-Qur'an.
2. Larangan Mengikuti Hawa Nafsu (Ahwā’a)
Perintah untuk "janganlah kamu mengikuti keinginan mereka" adalah peringatan keras terhadap subjektivitas dalam penetapan hukum. Keadilan harus didasarkan pada wahyu Ilahi, bukan pada preferensi pribadi, tekanan sosial, atau fanatisme kelompok. Ini menegaskan universalitas kebenaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW, yang mana kebenaran itu bersifat objektif dan abadi.
3. Variasi Syariat dan Kesatuan Tujuan
Bagian selanjutnya menjelaskan bahwa Allah menetapkan "syir'atan wa minhājan" (syariat dan jalan) yang berbeda bagi setiap umat. Hal ini menjawab pertanyaan mengapa hukum-hukum dalam Taurat atau Injil tampak berbeda dengan hukum dalam Al-Qur'an. Perbedaan ini adalah bagian dari kebijaksanaan Ilahi untuk menguji kepatuhan umat pada masa yang bersangkutan. Namun, meskipun syariat (aturan teknis) berbeda, tujuan fundamentalnya—yaitu Tauhid (keesaan Allah) dan berbuat baik—tetap sama.
Fakta bahwa manusia diciptakan dengan keragaman hukum dan cara hidup (bukan satu umat tunggal dalam praktik) adalah ujian. Ujian ini adalah tentang kompetisi dalam kebaikan ("Fastabiqu al-khairāt"). Daripada berdebat tentang perbedaan ritual atau hukum parsial, umat diperintahkan untuk fokus berlomba-lomba meraih keridhaan Allah. Pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk diadili berdasarkan perselisihan mereka di dunia. Ayat ini adalah panggilan untuk introspeksi, keadilan tanpa pandang bulu, dan orientasi total kepada akhirat.