Dalam ajaran Islam, Al-Qur'an adalah pedoman hidup utama yang berisi petunjuk lengkap bagi umat manusia. Salah satu ayat yang sangat fundamental terkait dengan prinsip sosial dan penegakan keadilan adalah Surah Al-Maidah ayat 48. Ayat ini menegaskan bahwa Allah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) dengan kebenaran, dan memerintahkan umat manusia untuk berhukum berdasarkan syariat yang telah diturunkan, sambil tetap mengakui kebenaran dalam kitab-kitab suci terdahulu.
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Artinya: "Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Nabi Muhammad) Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu, dan mengawasinya; maka berilah keputusan (perkara) di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat dan jalan (agama) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu dalam karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitakan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan."
Ayat 54 dari Surah Al-Maidah ini merupakan pondasi teologis dan yuridis bagi umat Islam. Ayat ini menegaskan empat prinsip utama yang saling berkaitan erat: kebenaran pewahyuan, otoritas hukum, toleransi dalam syariat parsial, dan kompetisi dalam kebajikan.
Allah menurunkan Al-Qur'an sebagai muhaddiq (membenarkan) ajaran-ajaran yang dibawa oleh nabi-nabi terdahulu, seperti Taurat dan Injil, sepanjang isinya masih murni dan belum terdistorsi. Selain membenarkan, Al-Qur'an juga berperan sebagai muhaimin (pengawas, penjaga, atau saksi). Ini berarti Al-Qur'an berfungsi menguji dan mengesahkan mana bagian dari kitab-kitab terdahulu yang tetap relevan dan benar, serta mana yang telah diubah atau ditinggalkan. Posisi ini menjadikan Al-Qur'an sebagai standar tertinggi bagi kebenaran yang diwahyukan.
Poin krusial kedua adalah perintah tegas kepada Rasulullah ﷺ (dan secara implisit kepada umatnya) untuk "berilah keputusan di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah." Ini adalah dasar utama konsep kedaulatan hukum dalam Islam. Keputusan hukum, baik dalam ranah privat maupun publik, harus bersumber dari ketetapan ilahi yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Larangan untuk mengikuti hawa nafsu atau keinginan orang lain yang bertentangan dengan wahyu ("wala tattabi’ ahwa’ahum") menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam penerapan keadilan.
Ayat ini memberikan perspektif yang sangat luas mengenai keragaman umat manusia. Frasa "li kullin ja’alna minkum syir’atan wa minhajan" (Untuk setiap umat Kami tetapkan syariat dan jalan) menunjukkan bahwa Allah telah menyediakan jalan yang berbeda untuk setiap umat terdahulu sesuai dengan konteks zaman dan kemampuan mereka. Perbedaan syariat (aturan praktis) ini tidak dimaksudkan sebagai perpecahan, melainkan sebagai bagian dari takdir ilahi.
Bahkan, ayat ini menegaskan bahwa Allah seandainya menghendaki, pasti menjadikan umat manusia satu kesatuan dalam syariat (seperti dalam hal akidah tauhid), tetapi Dia memilih untuk menciptakan keberagaman sebagai ujian ("walakin liyabluwakum fi ma atakum"). Ujian ini adalah tentang bagaimana manusia menyikapi perbedaan tersebut.
Karena perbedaan jalan (syariat) adalah takdir untuk menguji, maka fokus umat Islam diarahkan pada hal yang menyatukan semua risalah, yaitu berlomba dalam kebajikan ("fastabiqu al-khayrat"). Ini adalah panggilan untuk kompetisi positif menuju keridhaan Allah. Ketika manusia kembali kepada-Nya, semua perselisihan yang mereka lakukan di dunia, termasuk perbedaan interpretasi atau praktik parsial, akan diselesaikan oleh Allah dengan kebenaran mutlak.
Di tengah arus globalisasi dan pluralisme, QS. Al-Maidah ayat 48 memberikan landasan kokoh. Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk berpegang teguh pada prinsip kebenaran yang diwahyukan (Al-Qur'an) sebagai sumber hukum tertinggi, sekaligus memupuk sikap toleran dan menghargai keberagaman praktik keagamaan yang sah di luar lingkup ajaran Islam. Tugas utama bukanlah memaksa semua orang memiliki cara hidup yang sama, melainkan memastikan bahwa setiap individu berlomba mencapai standar moral dan spiritual tertinggi. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan standar ilahi, bukan berdasarkan tekanan atau tren populer.