Peringatan Keras Mengenai Khamar dan Judi: Al-Maidah Ayat 90

Bahaya Jelas Khamar & Judi Larangan Tegas Representasi visual larangan keras terhadap khamar dan judi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Yā ayyuhal-ladhīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-ansābu wal-azlāmu rijsun min ‘amalis-syaitāni fajtanibūhu la‘allakum tuflihūn(a).
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.

Konteks Penurunan Ayat

Surah Al-Maidah adalah surah terakhir yang diturunkan secara keseluruhan di Madinah, mengandung banyak sekali ajaran, hukum, dan syariat penting bagi umat Islam. Ayat ke-90 ini merupakan salah satu penegasan hukum yang paling fundamental, yaitu pelarangan mutlak terhadap segala bentuk zat atau kegiatan yang dapat merusak akal, harta, dan moralitas. Ayat ini turun sebagai puncak penegasan setelah beberapa ayat sebelumnya telah menyentuh masalah ini secara bertahap, hingga akhirnya ditetapkan larangan yang tegas dan menyeluruh.

Analisis Kata Kunci dalam Ayat 90

Ayat ini secara eksplisit menyebutkan empat hal yang dikategorikan sebagai 'Rijsun' (kekejian atau kenajisan) yang berasal dari perbuatan setan:

  1. Khamr (الْخَمْرُ): Secara harfiah berarti minuman yang memabukkan. Dalam konteks modern, ini mencakup semua jenis minuman keras yang menghilangkan kesadaran akal, sebab akal adalah anugerah terbesar yang harus dijaga.
  2. Maisir (الْمَيْسِرُ): Merujuk pada segala bentuk perjudian (judi), baik itu melalui taruhan uang, barang, atau bentuk spekulasi lainnya yang didasarkan pada untung-untungan, bukan usaha yang halal.
  3. Anshab (الْأَنْصَابُ): Adalah batu-batu persembahan atau berhala yang didirikan di tempat-tempat tertentu untuk dijadikan sesajen atau tempat mendekati selain Allah SWT. Ini adalah bentuk kesyirikan yang paling nyata.
  4. Azlam (الْأَزْلَامُ): Mengacu pada undian nasib menggunakan anak panah tanpa perhitungan, yang biasa dilakukan oleh masyarakat Jahiliyah untuk menentukan keputusan, membagi warisan, atau menentukan nasib. Ini adalah bentuk takhayul dan ketergantungan pada selain kekuasaan Allah.

Keberuntungan Sebagai Tujuan Akhir

Puncak dari perintah ini sangat menarik: "maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan" (لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ). Kata 'Falah' (keberuntungan) dalam Islam tidak hanya berarti sukses duniawi, tetapi yang lebih utama adalah mencapai kebahagiaan sejati, yaitu ridha Allah dan masuk ke dalam surga-Nya. Dengan menjauhi empat hal tersebut, seorang mukmin membersihkan diri dari interaksi dengan perbuatan setan, sehingga ia membuka pintu rahmat dan kesuksesan yang hakiki. Khamar dan judi seringkali menjadi pintu masuk bagi dosa-dosa besar lainnya, seperti pertengkaran, perselingkuhan, dan kehancuran ekonomi keluarga.

Larangan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga tiga hal pokok dalam Islam (Maqashid Syariah): menjaga akal (dengan melarang khamr), menjaga harta (dengan melarang judi), dan menjaga agama (dengan melarang penyembahan berhala). Jika akal rusak, harta hilang tanpa manfaat, dan tauhid terancam, maka mustahil seorang hamba bisa meraih keberuntungan sejati di akhirat.

Ayat ini adalah peringatan yang abadi. Meskipun konteks sosialnya mungkin berbeda dari zaman Nabi Muhammad, prinsip penjauhan terhadap segala sesuatu yang memabukkan, spekulatif, dan menyesatkan dari jalan Allah tetap relevan hingga akhir zaman. Keberhasilan sejati adalah ketika kita mampu menolak godaan setan dalam segala bentuknya.

🏠 Homepage