Al-Ma'idah

Ilustrasi simbolik untuk Surah Al-Ma'idah.

Tuliskan Surah Al-Ma'idah

Surah Al-Ma'idah (yang berarti Hidangan) adalah surah kelima dalam susunan mushaf Al-Qur'an. Surah ini tergolong surah Madaniyah dan dikenal karena memuat berbagai aturan hukum Islam yang penting, termasuk hukum makanan halal dan haram, tata cara wudhu dan tayammum, hukum qishas (balasan yang setimpal), serta penegasan janji Allah kepada umat Islam.

Memahami dan menelaah Surah Al-Ma'idah sangat krusial karena mencakup dasar-dasar etika sosial, hukum pidana, dan prinsip-prinsip perjanjian dalam Islam. Berikut adalah ringkasan penulisan ayat-ayat awal dari surah yang mulia ini, yang memuat perintah untuk menepati janji dan menghalalkan makanan yang baik.

Awal Surah Al-Ma'idah (Ayat 1-5)

Ayat-ayat pembuka ini langsung menekankan pentingnya menepati akad (janji) dan memberikan izin untuk mengonsumsi binatang ternak, kecuali yang diharamkan. Ayat kelima adalah ayat yang sangat terkenal karena melengkapi syarat-syarat pernikahan dan menegaskan kehalalan makanan dari Ahlul Kitab.

1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

(Terjemahan Ayat 1): Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah segala akad (perjanjian). Dihalalkan bagimu (memakan) binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki.

2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

(Terjemahan Ayat 2): Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan pula (melanggar) kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan kurban yang dipersembahkan ke Mekkah), jangan (mengganggu) qalā'id (binatang yang diberi tanda untuk kurban), dan jangan pula mencari keuntungan dengan mendatangi Baitulharam sedang kamu sedang dalam keadaan ihram. Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka berburulah (dan janganlah permusuhan kaum yang pernah menghalangimu dari Masjidilharam mendorongmu untuk berbuat melampaui batas). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat keras hukuman-Nya.

3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

(Terjemahan Ayat 3): Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan) mengundi nasib dengan panah. (Melakukan itu) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa berdosa, (dia boleh memakannya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Keutamaan dan Kedalaman Materi Al-Ma'idah

Surah Al-Ma'idah tidak hanya membahas tentang makanan, tetapi juga menjadi salah satu sumber utama hukum Islam pasca Hijrah. Ayat 3, yang sering disebut sebagai ayat penyempurnaan agama, menandai puncak perkembangan syariat Islam. Setelah ayat ini turun, para ulama sepakat bahwa ajaran dasar Islam telah lengkap dan tidak akan ada lagi penambahan syariat baru yang fundamental.

Lebih lanjut, surah ini membahas tentang hukum jinayat (kejahatan). Ayat 38-39 membahas hukuman bagi pencuri dan orang yang melakukan perbuatan keji, menekankan prinsip keadilan dan rehabilitasi, di mana taubat sejati dapat menggugurkan hukuman jika dilakukan sebelum tertangkap atau sebelum penegakan hukum yang sah.

Fokus lain yang sangat menonjol adalah perihal hubungan dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk berlaku adil kepada mereka (selama mereka tidak memusuhi dalam urusan agama), namun juga memperingatkan umat Islam agar tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin atau pelindung utama yang dapat membawa kemudaratan bagi akidah. Kejelasan dalam batasan sosial dan politik ini sangat penting untuk menjaga identitas keislaman di tengah masyarakat majemuk.

Hukum Pelayaran dan Tayammum

Ayat 6 dari Surah Al-Ma'idah memberikan keringanan luar biasa bagi umat Islam, yaitu izin untuk melakukan tayammum apabila tidak menemukan air untuk bersuci (wudhu) atau mandi wajib, atau ketika air tersebut membahayakan jika digunakan karena sakit. Ini menunjukkan sifat Islam yang fleksibel dan memperhatikan kemaslahatan individu. Ayat tersebut berbunyi:

6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهُرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Secara keseluruhan, Surah Al-Ma'idah berfungsi sebagai konstitusi mini yang mengatur berbagai aspek kehidupan seorang Muslim, mulai dari ritual ibadah (seperti kurban dan bersuci), etika sosial (menepati janji), hingga kerangka hukum pidana dan hubungan antaragama. Kedalaman dan keluasan cakupannya menegaskan mengapa surah ini menjadi rujukan utama dalam studi Fiqih Islam.

Mempelajari dan mengamalkan perintah-perintah dalam Surah Al-Ma'idah adalah langkah nyata dalam menjaga agama Allah SWT agar senantiasa berada di jalan yang benar dan diridai-Nya.

🏠 Homepage