Ukuran Foto Syarat Pernikahan: Panduan Lengkap untuk Kelancaran Dokumen Anda

Berkas & Foto

Ilustrasi: Persiapan Dokumen dan Foto Pernikahan

Momen pernikahan adalah salah satu peristiwa paling penting dalam kehidupan seseorang. Selain persiapan upacara dan resepsi, kelancaran pengurusan dokumen pernikahan juga menjadi krusial. Salah satu persyaratan administratif yang seringkali membuat calon pengantin bertanya-tanya adalah mengenai ukuran foto syarat pernikahan. Memahami detail ini sejak awal dapat membantu Anda menghindari penundaan dan memastikan semua berjalan lancar.

Pentingnya Mematuhi Ukuran Foto yang Ditentukan

Setiap instansi yang berwenang dalam pencatatan pernikahan, baik itu Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan Muslim maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk pernikahan non-Muslim, memiliki prosedur administratif tersendiri. Salah satu detail yang sangat diperhatikan adalah spesifikasi foto yang harus dilampirkan bersama formulir pendaftaran. Foto ini bukan sekadar pelengkap, melainkan identitas visual yang akan tercatat dalam dokumen resmi pernikahan Anda.

Alasan utama mengapa ukuran foto sangat penting adalah:

Ukuran Foto Umum untuk Syarat Pernikahan

Meskipun ada variasi tergantung pada daerah atau instansi tertentu, secara umum terdapat beberapa ukuran foto yang paling sering diminta untuk keperluan syarat pernikahan:

1. Foto Latar Belakang Merah (Ukuran 2x3 cm dan 4x6 cm)

Ini adalah ukuran foto yang paling umum diminta oleh KUA. Biasanya, Anda akan diminta menyiapkan:

Mengapa latar belakang merah? Warna merah seringkali diasosiasikan dengan semangat dan keberanian, serta merupakan warna yang cukup umum digunakan dalam dokumen resmi di Indonesia.

2. Foto Latar Belakang Biru (Ukuran 4x6 cm)

Untuk calon pengantin non-Muslim yang mengurus pencatatan di Disdukcapil, latar belakang foto yang umum diminta adalah biru. Ukuran yang paling sering adalah 4x6 cm. Beberapa daerah mungkin juga masih menggunakan latar belakang merah untuk keperluan ini, sehingga penting untuk selalu mengonfirmasi.

3. Perbedaan Calon Pengantin Pria dan Wanita

Dalam beberapa kasus, ada sedikit perbedaan detail untuk foto calon pengantin pria dan wanita. Misalnya, untuk foto buku nikah, calon pengantin wanita mungkin diminta mengenakan jilbab jika beragama Islam, sementara calon pengantin pria bisa mengenakan pakaian formal atau jas. Namun, inti dari ukuran foto syarat pernikahan tetap sama.

Tips Penting Saat Memotret untuk Syarat Pernikahan

Agar foto Anda memenuhi standar dan tidak menimbulkan masalah, perhatikan tips berikut:

Konfirmasi Ulang Sebelum Memotret

Meskipun panduan di atas mencakup ukuran foto yang paling umum, sangat disarankan untuk selalu melakukan konfirmasi ulang ke KUA atau Disdukcapil setempat. Persyaratan administratif terkadang dapat berubah atau memiliki kekhususan di setiap wilayah. Dengan mengonfirmasi langsung, Anda memastikan bahwa foto yang Anda siapkan benar-benar sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.

Memahami ukuran foto syarat pernikahan adalah langkah kecil namun penting dalam persiapan pernikahan Anda. Dengan persiapan yang matang, Anda dapat fokus pada momen bahagia tanpa dibebani oleh urusan administrasi yang rumit.

🏠 Homepage