Simbol Keadilan dan Hukum Gambaran timbangan yang seimbang dan pedang yang melambangkan keadilan.

Memahami Ketetapan Hukum dalam Al-Maidah Ayat 38

Al-Qur'an, sebagai sumber hukum tertinggi bagi umat Islam, mengandung berbagai perintah, larangan, serta ketetapan yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh. Salah satu ayat yang secara tegas mengatur tentang konsekuensi hukum atas tindak kejahatan serius adalah Surah Al-Maidah ayat ke-38. Ayat ini seringkali menjadi rujukan utama dalam pembahasan hukum pidana Islam, khususnya terkait pencurian.

Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 38

"Adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka dan sebagai pelajaran yang ditetapkan Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Maidah: 38)

Ayat ini singkat, padat, namun memiliki implikasi hukum yang sangat mendalam. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan pemotongan tangan bagi pelaku pencurian, baik laki-laki maupun perempuan, yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang dijelaskan dalam konteks fikih Islam. Perintah ini diletakkan setelah serangkaian ayat yang membahas larangan permusuhan dan penegakan keadilan, menandakan bahwa sanksi ini adalah bagian integral dari sistem peradilan yang adil.

Kontekstualisasi Hukuman (Had) dalam Islam

Dalam terminologi Islam, sanksi yang ditetapkan oleh Allah secara tegas dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah "had" (jamak: hudud). Hukuman had memiliki beberapa karakteristik unik. Pertama, sifatnya adalah ketetapan ilahiah yang tidak dapat diubah oleh manusia berdasarkan hawa nafsu atau kepentingan sesaat. Kedua, tujuannya bukan semata-mata balas dendam, melainkan mengandung fungsi pencegahan (deteren) dan pemurnian masyarakat dari kejahatan.

Ayat Al-Maidah 38 menegaskan dua fungsi utama dari pemotongan tangan tersebut. Pertama, jazā'an bimā kasabā (sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan). Ini adalah aspek retrospektif, yakni penegakan keadilan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Kedua, nakālan minallāh (sebagai pelajaran/hukuman yang ditetapkan Allah). Ini adalah aspek prospektif, yaitu memberikan efek jera kepada masyarakat luas agar tidak berani melakukan kejahatan serupa.

Syarat dan Batasan Penerapan

Penting untuk dicatat bahwa penerapan sanksi pemotongan tangan dalam fikih Islam tidak dilakukan secara sembarangan atau reaktif. Para ulama tafsir dan fikih telah menetapkan serangkaian syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum hukuman ini dapat dijatuhkan. Syarat-syarat ini dirancang untuk menjaga kemaslahatan, memastikan keadilan, dan meminimalisir kesalahan penetapan hukum.

Beberapa syarat utama meliputi:

  1. Nisab Pencurian: Barang yang dicuri harus mencapai nilai minimum (nisab) yang ditetapkan, yang biasanya merujuk pada nilai seperempat dinar emas atau setara dengannya. Jika nilai curian di bawah nisab, maka berlaku hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim).
  2. Kepemilikan yang Jelas: Barang curian harus jelas kepemilikannya dan bukan milik umum atau barang yang diragukan kepemilikannya.
  3. Tidak Ada Paksaan atau Kebutuhan Mendesak: Pelaku tidak mencuri karena terpaksa untuk bertahan hidup (kelaparan ekstrem) yang dimaafkan dalam kondisi darurat.
  4. Status Hukum Pelaku: Pelaku harus akil baligh (dewasa secara hukum) dan berakal sehat, serta tindakannya dilakukan atas dasar kesadaran penuh tanpa adanya unsur syubhat (keraguan hukum).
Ketatnya syarat-syarat ini menunjukkan bahwa tujuan utama ayat ini adalah membentuk masyarakat yang aman dan teratur, di mana keadilan ditegakkan dengan sangat hati-hati.

Keagungan Sifat Allah dalam Ayat Penutup

Ayat diakhiri dengan penegasan dua sifat utama Allah SWT: Wallāhu 'Azīzun Hakīm (Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). Sifat "Maha Perkasa" (Al-'Aziz) menunjukkan bahwa ketetapan Allah adalah final dan tidak ada seorang pun yang dapat menghalanginya untuk dilaksanakan ketika syaratnya telah terpenuhi. Kekuatan ini menjamin bahwa keadilan tidak bisa ditawar oleh tekanan politik atau sosial.

Sementara itu, sifat "Maha Bijaksana" (Al-Hakim) menegaskan bahwa di balik setiap ketetapan hukum, termasuk sanksi yang keras, terdapat hikmah dan tujuan kebaikan tertinggi (maslahat) bagi individu dan kolektif. Kebijaksanaan ini memastikan bahwa penerapan hukum tidak pernah lepas dari nilai kemanusiaan dan keadilan yang paripurna, jauh dari tindakan sewenang-wenang.

Dengan demikian, Al-Maidah ayat 38 bukan sekadar ancaman hukuman fisik, melainkan sebuah pilar penting dalam sistem peradilan Islam yang menekankan keseimbangan antara ketegasan dalam penegakan hukum dan kebijaksanaan dalam penerapannya, demi terciptanya ketertiban sosial yang didasari oleh ketaatan mutlak kepada Sang Pencipta.

🏠 Homepage