Dalam urusan administrasi pernikahan di Indonesia, seringkali muncul pertanyaan mengenai perbedaan antara "akta nikah" dan "buku nikah". Meskipun keduanya merujuk pada dokumen yang dikeluarkan setelah prosesi pernikahan, ada baiknya kita memahami secara spesifik apa itu akta nikah dan buku nikah, serta peran dan fungsinya masing-masing agar tidak terjadi kebingungan.
Buku nikah adalah dokumen yang paling umum dikenal oleh masyarakat sebagai bukti sahnya sebuah pernikahan. Buku ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang beragama Islam, dan oleh Kantor Catatan Sipil bagi pasangan yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu. Di dalamnya terdapat informasi penting mengenai kedua mempelai, tanggal pernikahan, nama wali, saksi, serta kutipan akta nikah.
Secara fisik, buku nikah biasanya berukuran saku, dengan sampul berwarna (hijau untuk Islam, biru untuk non-Islam) yang terdapat lambang negara. Fungsi utama buku nikah adalah sebagai bukti tertulis dari pelaksanaan pencatatan nikah di hadapan petugas KUA atau Kantor Catatan Sipil. Buku ini juga berfungsi sebagai identitas legalitas pernikahan yang akan dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi selanjutnya.
Beberapa urusan yang membutuhkan buku nikah antara lain:
Selanjutnya, mari kita bahas mengenai akta nikah. Akta nikah seringkali disamakan dengan buku nikah, padahal keduanya memiliki peran yang sedikit berbeda, terutama dari segi legalitas formal dan penerbitannya.
Dalam konteks yang lebih luas dan formal, 'akta' merujuk pada dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal pencatatan pernikahan, akta nikah adalah bukti otentik yang menyatakan bahwa suatu peristiwa pernikahan telah dicatat secara resmi oleh negara.
Bagi pasangan yang beragama Islam, buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA sejatinya merupakan kutipan dari akta nikah yang tercatat dalam daftar pencatatan nikah. Petugas KUA mencatat setiap pernikahan yang dilangsungkan dan menerbitkan buku nikah yang berlaku sebagai bukti sah. Jadi, dalam kasus ini, buku nikah adalah bentuk praktis dari akta nikah.
Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Dokumen yang diterbitkan di sini adalah Akta Perkawinan. Akta Perkawinan ini memiliki kedudukan yang sama dengan akta-akta kependudukan lainnya (akta lahir, akta kematian) yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
Meskipun sering tumpang tindih, kita bisa merangkum perbedaan mendasar antara akta nikah dan buku nikah sebagai berikut:
Persamaannya adalah, baik buku nikah (untuk Muslim) maupun akta perkawinan (untuk non-Muslim) sama-sama merupakan bukti sah legalitas pernikahan yang diakui oleh negara dan diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. Keduanya menandakan bahwa pernikahan telah dicatat dan diakui secara hukum.
Apapun sebutannya, pencatatan pernikahan adalah hal yang sangat penting. Tanpa pencatatan, pernikahan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, meskipun sah menurut agama dan adat. Hal ini dapat menyulitkan berbagai urusan hukum dan administrasi, terutama terkait hak dan kewajiban sebagai suami-istri serta hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Pastikan Anda segera mengurus pencatatan pernikahan setelah melangsungkan ijab kabul atau pemberkatan. Dokumen legalitas pernikahan ini akan menjadi fondasi penting dalam membangun rumah tangga yang terjamin secara hukum.