Kewajiban Kepada Kerabat dan Larangan Pemborosan: Al-Isra 26-27

Ilustrasi Pemberian dan Keseimbangan Gambar dua tangan yang saling memberi dan menerima, melambangkan sedekah dan kewajiban terhadap kerabat, dengan timbangan di tengah. Keadilan

Mukadimah

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara manusia dan Tuhannya, tetapi juga mengatur secara rinci hubungan horizontal antar sesama manusia. Salah satu pilar utama dalam tatanan sosial Islam adalah penekanan kuat pada solidaritas keluarga dan tanggung jawab finansial yang seimbang. Ayat-ayat dalam Surah Al-Isra, khususnya ayat 26 dan 27, memberikan landasan hukum dan moral yang sangat jelas mengenai hal ini. Ayat-ayat ini ditempatkan setelah perintah untuk berbuat baik kepada orang tua, menunjukkan betapa pentingnya memelihara silaturahmi dan keadilan dalam segala bentuk interaksi sosial dan kekeluargaan.

Ayat Al-Isra Ayat 26

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

"Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang yang miskin dan juga orang yang sedang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros." (QS. Al-Isra: 26)

Penjelasan Ayat 26

Ayat ini adalah perintah langsung dari Allah SWT yang mencakup tiga kelompok utama yang harus diperhatikan dalam distribusi harta:

  1. Dzul Qirba (Keluarga Dekat): Ini merujuk pada kerabat yang memiliki hak tertentu atas kita, meskipun mereka mungkin tidak termasuk ahli waris yang mendapatkan bagian secara otomatis. Hak mereka bisa berupa bantuan, dukungan moral, atau pemberian sesuai kemampuan dan kebutuhan mereka. Kedekatan nasab (hubungan darah) menuntut adanya tanggung jawab sosial yang lebih besar.
  2. Al-Miskin (Orang Miskin): Merujuk kepada mereka yang tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Bantuan kepada mereka adalah bentuk penunaian hak fakir miskin.
  3. Ibnu Sabil (Musafir/Orang yang Terputus Perjalanan): Ini adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau menghadapi kesulitan mendadak, meskipun ia mungkin kaya di kampung halamannya. Kewajiban kita adalah menolongnya agar perjalanannya dapat dilanjutkan atau diselesaikan dengan aman.

Ayat ini kemudian ditutup dengan larangan tegas: "wa laa tubadzdzir tabdzira" (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros). Pemborosan (tabdzir) di sini dipahami sebagai tindakan menggunakan harta di luar batas kewajaran, baik dalam hal pemberian yang tidak bermanfaat maupun dalam pengeluaran pribadi yang melampaui batas kebutuhan.

Ayat Al-Isra Ayat 27

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan; dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra: 27)

Penjelasan Ayat 27 dan Konsekuensinya

Ayat kedua ini memberikan penegasan keras mengenai bahaya pemborosan dengan membandingkan pelakunya dengan setan. Frasa "ikhwanasy-syayatin" (saudara-saudara setan) bukanlah berarti mereka bersekutu secara fisik dengan setan, melainkan menunjukkan bahwa perilaku mereka sejalan dengan sifat dasar setan, yaitu menentang ketaatan dan kebenaran.

Mengapa pemborosan disamakan dengan perbuatan setan? Karena pemborosan mencerminkan beberapa hal negatif:

Oleh karena itu, perintah dalam Al-Isra 26-27 mengajarkan keseimbangan hidup yang fundamental: di satu sisi kita harus murah hati kepada mereka yang berhak menerima (kerabat, fakir miskin, musafir), dan di sisi lain kita harus hemat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan harta pribadi agar tidak jatuh pada perilaku boros yang dicela oleh agama. Keseimbangan ini adalah kunci menuju keberkahan rezeki.

🏠 Homepage