Makna Mendalam Al-Isra Ayat 26 dan 27

Ilustrasi Tangan Memberi dan Jaringan Keluarga Tunaikan Hak (Kerabat) (Fakir) (Musafir)

Ayat Tentang Keseimbangan Sosial

Dalam ajaran Islam, terdapat penekanan kuat pada pentingnya menjaga hubungan sosial yang harmonis, terutama dalam konteks keluarga dan masyarakat luas. Dua ayat penting yang menyoroti prinsip ini terdapat dalam Surat Al-Isra (atau dikenal juga sebagai Al-Isra' wal Mi'raj), yaitu ayat ke-26 dan 27. Ayat-ayat ini berfungsi sebagai panduan etika dalam pengelolaan harta dan tanggung jawab sosial.

"Maka berikanlah kepada kerabat yang dekat akan haknya, dan (berikan pula) kepada fakir miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (QS. Al-Isra: 26)

Ayat 26 ini memulai dengan perintah tegas untuk menunaikan hak-hak yang wajib diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Prioritas pertama diberikan kepada kerabat yang dekat. Ini menekankan pentingnya ikatan keluarga dalam struktur sosial Islam. Setelah itu, penyebutan fakir miskin dan musafir (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan) menunjukkan perhatian universal terhadap mereka yang membutuhkan bantuan.

Namun, ayat ini tidak berhenti pada perintah memberi, tetapi juga menyertakan larangan keras: larangan berbuat boros (israf). Boros di sini diartikan sebagai penggunaan harta yang melampaui batas kewajaran, baik dalam konteks memberi maupun dalam pengeluaran pribadi.

Bahaya Pemborosan dan Kedekatan dengan Setan

"Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra: 27)

Ayat 27 memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi dari perilaku boros. Allah SWT menyamakan orang yang boros dengan saudara setan. Ini bukan berarti mereka benar-benar saudara nasab, melainkan kesamaan dalam perilaku dan kecenderungan destruktif terhadap karunia Allah. Setan digambarkan sebagai entitas yang sangat kufur (ingkar) kepada Tuhannya, yang menunjukkan bahwa pemborosan adalah ciri khas pembangkangan terhadap nilai-nilai yang ditetapkan oleh Pencipta.

Dalam konteks modern, konsep boros (israf) bisa meluas mencakup pemborosan sumber daya, waktu, atau energi untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, selain sekadar pemborosan materi. Prinsip ini mendorong umat Muslim untuk bersikap moderat (wasathiyah) dalam segala hal.

Pelajaran Utama dari Isra Ayat 26 dan 27

Dua ayat ini secara kolektif mengajarkan prinsip keseimbangan finansial dan sosial. Pertama, tanggung jawab sosial harus dipenuhi, dimulai dari lingkaran terdekat (keluarga) lalu meluas ke masyarakat yang kurang beruntung. Prioritas ini harus dijalankan dengan hati yang lapang.

Kedua, pemberian tersebut harus dilakukan tanpa menjurus pada pemborosan. Islam mengajarkan 'infaq (memberi) yang efektif, bukan hanya sekadar melenyapkan harta. Jika seseorang memberi secara berlebihan hingga ia sendiri menjadi membutuhkan, atau memberi dengan cara yang mubazir (tidak bermanfaat), maka ia telah melanggar batasan yang ditetapkan. Ayat ini mendorong kearifan dalam bersedekah, memastikan bahwa bantuan yang diberikan adalah bantuan yang berkelanjutan dan tidak sia-sia.

Menjauhi sifat boros adalah upaya membersihkan jiwa dari sifat kikir dan juga dari sifat berlebihan yang dicintai oleh setan. Dengan menunaikan hak kerabat dan fakir miskin tanpa berlaku boros, seorang Muslim menempuh jalan pertengahan yang diridai Allah SWT, menyeimbangkan antara kebutuhan diri sendiri, kewajiban kepada keluarga, dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.

🏠 Homepage