Surah Al-Isra (juga dikenal sebagai Al-Isra' wal-Mi'raj atau Bani Isra'il) memuat banyak sekali petunjuk mengenai akhlak, hukum, dan panduan hidup seorang Muslim. Di antara ayat-ayat yang sangat fundamental dalam membentuk tatanan sosial yang harmonis adalah rentang ayat 26 hingga 30. Ayat-ayat ini secara spesifik memerintahkan umat manusia, terutama Muslim, untuk memperhatikan hak-hak orang terdekat, bersikap adil, dan mengelola rezeki dengan bijaksana.
Ayat-ayat ini berfungsi sebagai fondasi etika ekonomi dan sosial dalam Islam, menekankan bahwa kekayaan yang dimiliki bukanlah milik mutlak, melainkan amanah yang harus dikelola sesuai syariat Allah SWT.
Ayat ke-26 membuka dengan perintah yang tegas mengenai tanggung jawab kekeluargaan:
Ayat ini menekankan konsep silaturrahim (menyambung tali persaudaraan) melalui tindakan nyata, yaitu memberikan hak mereka dari harta yang kita miliki. Ayat ini tidak hanya merujuk pada kerabat kandung yang membutuhkan, tetapi juga mencakup mereka yang berada dalam kondisi sulit, seperti orang miskin dan musafir (ibnu sabil). Peringatan keras diberikan terhadap israf (pemborosan), yang merupakan kebalikan dari kedermawanan yang terukur.
Tindak lanjut dari larangan berlebihan dalam membelanjakan harta adalah penegasan bahwa pemborosan adalah perilaku yang sangat dibenci Allah:
Menghubungkan pemborosan dengan "saudara setan" menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang masalah ini. Pemborosan bukan sekadar salah urus uang, tetapi sebuah penyimpangan moral yang menunjukkan ketidakmampuan bersyukur dan kurangnya pengendalian diri, sifat yang sangat kontras dengan ketaatan kepada Allah.
Setelah menekankan kewajiban memberi dan larangan israf, ayat 28 memberikan kelonggaran logis yang menunjukkan keseimbangan syariat:
Ayat ini ditujukan bagi mereka yang mungkin sedang mengalami kesulitan finansial sementara. Jika kita tidak mampu memberi sebagaimana mestinya saat itu, kita diperintahkan untuk menolak permintaan dengan cara yang baik (ucapan yang lunak) dan tidak dengan kasar. Ini mengajarkan empati bahkan dalam keterbatasan sumber daya.
Ayat 29 menyempurnakan panduan pengelolaan harta dengan perintah untuk bersikap moderat:
Ini adalah metafora yang sangat indah mengenai keseimbangan: jangan menjadi kikir (tangan terbelenggu) yang menahan hak orang lain, namun jangan pula menjadi terlalu boros hingga menghabiskan semua milik kita (terlalu mengulur) sehingga akhirnya kita sendiri yang meminta-minta. Prinsip tawassuth (moderasi) adalah inti dari ajaran Islam dalam berinteraksi dengan harta.
Ayat penutup rentetan ini menjelaskan bahwa rezeki hakikatnya sepenuhnya berada di tangan Allah, dan Dia yang melapangkan atau menyempitkan rezeki hamba-Nya:
Memahami ayat ini mengurangi rasa takut untuk memberi. Ketika seseorang menyadari bahwa rezeki berasal dari Allah, ia lebih mudah untuk menunaikan kewajiban sosialnya (ayat 26), karena ia percaya bahwa dengan memberi, ia tidak akan berkurang, melainkan sedang melaksanakan perintah Sang Pemberi Rezeki.
Rentang Al-Isra ayat 26 hingga 30 memberikan kurikulum sosial yang lengkap: **Tanggung Jawab Sosial (kepada kerabat, fakir, musafir), Larangan Ekstremitas (pemborosan dan kekikiran), dan Kepasrahan (percaya pada takdir rezeki Allah).** Ayat-ayat ini mengajarkan bahwa kemakmuran masyarakat dibangun di atas dasar kedermawanan yang seimbang dan kesadaran bahwa setiap aset adalah titipan ilahi yang harus dikelola dengan penuh hikmah.