Simbol Keadilan dan Tangan Memberi Visualisasi keseimbangan antara memberi dan menerima dalam etika sosial.

Memahami Kewajiban Sosial dalam Al-Isra Ayat 28

Al-Qur'an tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara hamba dengan Tuhannya, tetapi juga memberikan landasan etika yang kuat untuk interaksi horizontal antar sesama manusia. Salah satu ayat kunci yang membahas prinsip moralitas sosial dan ekonomi adalah Surah Al-Isra ayat 28. Ayat ini seringkali dibaca dalam konteks pengeluaran harta dan kewajiban sosial, menyoroti pentingnya keseimbangan dalam pengelolaan rezeki yang Allah berikan.

وَاٰتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
"Dan berikanlah kepada kerabat dekat akan haknya, kepada orang yang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros."

Kewajiban Memberi dan Hak yang Melekat

Ayat ini dimulai dengan perintah tegas: "Dan berikanlah kepada kerabat dekat akan haknya." Kata "haknya" di sini menunjukkan bahwa pemberian kepada kerabat bukan sekadar sedekah sukarela, melainkan sebuah kewajiban yang melekat pada harta kita. Islam menempatkan prioritas tinggi pada ikatan kekeluargaan. Dalam pandangan teologis, memutus silaturahmi atau mengabaikan kebutuhan kerabat yang membutuhkan adalah pelanggaran serius terhadap tatanan sosial yang dianjurkan. Hak ini mencakup dukungan emosional, moral, dan materiil sesuai dengan kemampuan pemberi.

Selanjutnya, perintah itu diperluas kepada dua kelompok rentan lainnya: orang miskin (al-miskin) dan orang yang dalam perjalanan (ibn as-sabil). Orang miskin adalah mereka yang memiliki kebutuhan mendasar yang belum terpenuhi. Pemberian kepada mereka bertujuan menyeimbangkan distribusi kekayaan dan menjaga martabat mereka agar tidak jatuh ke dalam keputusasaan. Sementara itu, ibn as-sabil merujuk pada musafir atau mereka yang terputus dari sumber daya utama mereka karena perjalanan. Membantu mereka memastikan bahwa mobilitas dan kebutuhan sosial dasar tetap terpenuhi, terlepas dari status mereka di tempat transit.

Bahaya Pemborosan (Tabdzir)

Kontras dengan perintah memberi, ayat ini ditutup dengan larangan keras: "dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros (tabdzir)." Pemborosan di sini didefinisikan sebagai mengeluarkan harta pada sesuatu yang tidak bermanfaat atau tidak sesuai dengan syariat, bahkan jika dilakukan dalam jumlah kecil. Konsep tabdzir berbeda dengan israf (berlebihan dalam hal yang baik), meskipun keduanya tercela. Tabdzir lebih mengarah pada tindakan sia-sia yang menghabiskan sumber daya tanpa hasil yang berarti, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat.

Larangan ini sangat relevan dalam konteks manajemen sumber daya. Ketika seseorang boros, ia tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga merampas kesempatan bagi orang-orang yang berhak menerima, seperti kerabat, fakir miskin, dan musafir yang disebutkan sebelumnya. Prinsip ini mengajarkan umat Islam untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab (amanah) atas rezeki yang diterimanya. Harta adalah titipan, dan penggunaannya harus sejalan dengan nilai-nilai kebermanfaatan.

Etika Ekonomi Islam yang Terintegrasi

Al-Isra ayat 28 menyajikan sebuah kerangka etika sosial-ekonomi yang utuh. Ayat ini secara implisit mengajarkan bahwa kekayaan tidak boleh ditumpuk hanya untuk kepentingan pribadi. Kekayaan harus bersirkulasi dalam masyarakat melalui mekanisme pemberian yang terstruktur (hak keluarga, bantuan sosial) dan melalui penggunaan yang tidak mubazir. Keseimbangan antara hak memberi dan larangan boros menunjukkan prinsip moderasi (wasatiyyah) yang menjadi ciri khas ajaran Islam.

Dengan memahami ayat ini secara mendalam, seorang Muslim didorong untuk introspeksi mengenai pola pengeluarannya. Apakah sebagian besar hartanya tersalurkan pada hal-hal yang mendatangkan kemaslahatan sosial dan menjaga hubungan kekerabatan? Atau justru terserap dalam pemborosan yang tidak berarti? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan sejauh mana seseorang telah mengamalkan nilai-nilai ketuhanan dalam interaksi sosialnya sehari-hari. Ayat ini adalah pengingat abadi bahwa kemuliaan seorang individu tidak diukur dari seberapa banyak yang ia miliki, tetapi seberapa bijaksana ia mendistribusikan titipan tersebut.

🏠 Homepage