Surah Al-Isra, yang juga dikenal sebagai Al-Isra' wal-Mi'raj, merupakan salah satu surat penting dalam Al-Qur'an yang sarat akan hikmah. Di dalamnya, terdapat ayat-ayat yang memberikan pedoman perilaku dan etika sosial yang mendalam bagi umat Islam. Salah satu ayat yang sering menjadi perbincangan karena relevansinya dalam kehidupan sehari-hari adalah **Al-Isra ayat 29**. Ayat ini berbicara tentang prinsip fundamental dalam pengelolaan harta dan tanggung jawab finansial.
"Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir), dan janganlah pula engkau menghulurkannya (membuka tangan) seluas-luasnya (boros), sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal."
Ayat ini secara tegas melarang umat Islam untuk mengambil sikap ekstrem dalam hal pengeluaran harta. Dua kutub ekstrem yang diperingatkan adalah **kikir (syuhh)** dan **boros (israf)**. Kikir digambarkan dengan analogi tangan yang terbelenggu pada leher, menunjukkan sifat menahan rezeki secara berlebihan, enggan berbagi, dan menimbun harta tanpa memanfaatkannya sesuai syariat. Sikap ini merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Di sisi lain, ayat ini juga melarang sikap sebaliknya, yaitu boros atau berlebihan dalam membelanjakan harta. Boros diilustrasikan dengan tangan yang terulur terlalu lebar, menghabiskan segalanya tanpa perhitungan, bahkan untuk hal-hal yang tidak perlu atau berlebihan. Konsekuensi dari perilaku boros ini adalah menjadi "tercela dan menyesal." Tercela di mata Allah dan manusia, serta menyesal di kemudian hari ketika harta telah habis dan kebutuhan mendasar tidak terpenuhi.
Inti dari Al-Isra ayat 29 adalah penegasan terhadap prinsip wasatiyah atau moderasi. Islam mengajarkan umatnya untuk menjalani hidup secara seimbang, termasuk dalam aspek ekonomi. Keseimbangan ini menuntut kita untuk menjadi dermawan saat dibutuhkan, namun tetap bijak dan bertanggung jawab dalam mengatur keuangan agar masa depan terjamin.
Menjadi moderat berarti menyalurkan harta untuk kebutuhan yang benar, seperti sedekah, zakat, menafkahi keluarga, dan investasi yang bermanfaat, tanpa menyisakan sedikit pun untuk kebutuhan diri sendiri (kikir), atau sebaliknya, menghamburkannya tanpa pertimbangan (boros). Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas, baik dalam memberi maupun menahan.
Dampak dari kikir dan boros tidak hanya terbatas pada kerugian finansial individu. Sikap kikir dapat menyebabkan penumpukan kekayaan di segelintir orang, memperparah kesenjangan sosial, dan menghambat perputaran ekonomi yang sehat. Ketika seseorang menolak menunaikan hak orang lain atas hartanya (seperti zakat atau sedekah), ia telah melanggar tatanan sosial yang ditetapkan Allah.
Sementara itu, sikap boros sering kali berakar pada kurangnya rasa syukur dan ketergantungan yang berlebihan pada materi duniawi. Orang yang boros sering kali mencari pembenaran atas tindakannya, namun pada akhirnya, ia akan menghadapi konsekuensi penyesalan ketika sumber daya habis tanpa meninggalkan manfaat jangka panjang. Al-Isra ayat 29 mengingatkan bahwa harta adalah titipan, dan penggunaannya harus mencerminkan kesadaran akan pertanggungjawaban akhirat.
Untuk mengamalkan ayat ini, seorang Muslim perlu melakukan introspeksi rutin terhadap pola belanjanya. Apakah pengeluaran saat ini mencerminkan kebutuhan atau sekadar keinginan yang berlebihan? Apakah ada alokasi yang cukup untuk ibadah sosial seperti membantu sesama yang membutuhkan? Ayat ini menuntun kita untuk hidup produktif, tidak hanya sebagai penerima, tetapi juga sebagai penyalur rahmat melalui harta yang Allah anugerahkan. Dengan menjaga keseimbangan ini, seseorang akan terhindar dari status tercela dan penyesalan, hidup dalam keberkahan, serta mencapai keridhaan Ilahi.