Dalam ajaran Islam, pemeliharaan jiwa manusia merupakan salah satu prinsip fundamental yang sangat ditekankan. Salah satu landasan hukum yang tegas mengenai hal ini terdapat dalam Surah Al-Isra (juga dikenal sebagai Surah Bani Israil), ayat 31 dan 32. Ayat-ayat ini bukan sekadar larangan umum, tetapi merupakan penegasan moral dan spiritual yang mendalam tentang nilai kehidupan yang dianugerahkan Allah SWT.
Larangan Membunuh Anak karena Takut Kemiskinan (Ayat 31)
Ayat 31 Al-Isra secara eksplisit melarang praktik pembunuhan anak, khususnya yang dilakukan karena kekhawatiran akan kesulitan ekonomi atau kemiskinan (khashyatan imlaq). Pada masa Jahiliyah, praktik mengubur hidup-hidup bayi perempuan sering terjadi karena anggapan bahwa mereka akan menjadi beban finansial atau aib sosial. Islam datang untuk menghapus praktik keji ini dan menggantinya dengan penekanan pada tawakal (percaya penuh) kepada Allah SWT.
Ayat ini mengandung dua poin penting: pertama, larangan mutlak terhadap pembunuhan jiwa yang tidak berdosa; kedua, penegasan bahwa rezeki telah dijamin oleh Allah. Kekhawatiran akan kemiskinan tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengambil nyawa. Islam mengajarkan bahwa rezeki adalah urusan Tuhan, dan manusia hanya ditugaskan untuk berusaha dan bertawakal. Mengambil nyawa karena ketakutan finansial dianggap sebagai "dosa yang besar" (khith’an kabeeran), menempatkannya pada derajat keseriusan yang sangat tinggi dalam timbangan dosa.
Konteks Perlindungan Keluarga dan Moralitas (Ayat 32)
Ayat 32 Surah Al-Isra melengkapi larangan pada ayat 31 dengan melarang perbuatan zina. Meskipun ayat ini secara harfiah membahas zina, penempatannya bersebelahan dengan larangan membunuh anak menunjukkan adanya korelasi kuat dalam kerangka perlindungan institusi keluarga dan menjaga kesucian nasab (keturunan).
Zina dipandang sebagai akar dari berbagai kerusakan sosial, termasuk potensi lahirnya anak tanpa status hukum yang jelas, yang sering kali berujung pada penelantaran atau bahkan pembunuhan bayi yang dilarang keras pada ayat sebelumnya. Islam memandang perzinahan bukan hanya pelanggaran moral personal, tetapi juga perusak tatanan sosial yang mengancam integritas keluarga. Frasa "suatu jalan yang buruk" (saa’a sabeela) menegaskan bahwa zina membawa dampak buruk yang luas, baik di dunia maupun di akhirat.
Implikasi Luas dari Larangan
Ayat-ayat ini memberikan kerangka etika komprehensif. Larangan membunuh anak karena kemiskinan harus dipahami dalam konteks yang lebih luas, yaitu penghormatan terhadap kehidupan (hifzh an-nafs), yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama (maqashid syariah) dalam hukum Islam.
Selain pembunuhan bayi, ayat 31 juga relevan untuk mendiskusikan isu-isu kontemporer terkait pengendalian kelahiran dan aborsi. Meskipun interpretasi mendalam mengenai kapan kehidupan dimulai dan hukum aborsi memerlukan kajian fikih yang detail, spirit utama ayat ini adalah penghormatan terhadap potensi kehidupan dan larangan menghilangkan nyawa karena alasan keduniawian seperti kekhawatiran ekonomi. Islam menganjurkan umatnya untuk memiliki keyakinan yang kokoh bahwa Allah adalah Ar-Razzaq (Pemberi Rezeki), sehingga beban kekhawatiran seharusnya diganti dengan upaya yang dibarengi keikhlasan dan tawakal.
Dengan demikian, Al-Isra ayat 31 dan 32 berfungsi sebagai pilar moralitas sosial, menegaskan bahwa menjaga kehormatan, kehidupan, dan keturunan adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar oleh alasan materi atau hawa nafsu. Penegasan ini menunjukkan bahwa Islam membangun masyarakat yang berlandaskan pada nilai ketuhanan, bukan sekadar kalkulasi untung rugi duniawi.