Surat Al-Isra, juga dikenal sebagai Bani Israil, merupakan surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang kaya akan pelajaran moral, sejarah, dan peringatan ilahiah. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam bab ini adalah ayat ke-31. Ayat ini secara tegas membahas larangan membunuh anak, terutama yang didasari oleh ketakutan akan kemiskinan atau keterbatasan rezeki. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini sangat krusial untuk membentuk masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tawakal kepada Allah SWT.
Islam menempatkan kehidupan manusia, sejak dalam kandungan, sebagai amanah suci yang tidak boleh dihilangkan kecuali berdasarkan ketentuan syariat yang sangat ketat. Al-Isra ayat 31 menegaskan bahwa kekhawatiran materiil tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan dosa besar.
Frasa kunci dalam ayat ini adalah "khashyatan imlaaq" (karena takut kemiskinan). Pada masa Jahiliyah, praktik membunuh anak perempuan sering terjadi karena anggapan bahwa mereka akan membawa beban ekonomi atau aib sosial. Namun, Al-Qur'an meluruskan pandangan ini dengan pernyataan tegas: Allah SWT, Sang Pencipta rezeki, yang akan menanggung kebutuhan hidup mereka, baik anak maupun orang tua.
Penamaan tindakan tersebut sebagai "khit'an kabiiran" (dosa yang besar) menempatkan pembunuhan anak atas dasar ekonomi sejajar dengan dosa-dosa besar lainnya. Ini menunjukkan betapa seriusnya Allah memandang penghapusan nyawa yang belum sempat menikmati kehidupan. Ayat ini tidak hanya memberikan perintah larangan, tetapi juga memberikan jaminan ilahiah. Jaminan rezeki ini berfungsi ganda: sebagai peringatan untuk tidak menyekutukan Allah dalam urusan rezeki (syirik), dan sebagai penenang bagi orang tua yang tengah menghadapi kesulitan finansial.
Al-Isra ayat 31 adalah ujian nyata bagi konsep tawakal. Tawakal bukan berarti pasrah tanpa usaha, melainkan berusaha semaksimal mungkin sambil meyakini bahwa hasil akhir berada di tangan Allah. Ketika kekhawatiran akan masa depan anak-anak melahirkan tindakan ekstrem seperti pembunuhan, itu menunjukkan runtuhnya fondasi tawakal tersebut.
Ayat ini mendorong umat Islam untuk memelihara keseimbangan: berusaha mencari nafkah dengan sungguh-sungguh (ikhtiar) dan pada saat yang sama menanamkan keyakinan penuh bahwa Allah adalah Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki). Jika orang tua sudah berusaha secara halal, maka rezeki bagi anak-anak mereka telah dijamin oleh Sang Pencipta. Kekhawatiran akan "kekurangan" adalah ilusi yang diciptakan oleh syaitan untuk menjauhkan manusia dari rahmat dan kemudahan yang dijanjikan Allah.
Secara sosial, ayat ini berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi generasi penerus. Masyarakat yang berani menghilangkan nyawa demi kenyamanan materi sesaat adalah masyarakat yang rapuh secara moral. Dengan melarang tindakan tersebut, Al-Qur'an membentuk fondasi sosial di mana setiap jiwa dihargai, terlepas dari status ekonominya saat dilahirkan. Perlindungan terhadap kehidupan ini mencakup pencegahan segala bentuk penelantaran yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Selain larangan membunuh anak kandung, ulama seringkali memperluas cakupan ayat ini untuk mencakup larangan praktik kontrasepsi ekstrem atau aborsi yang dilakukan semata-mata karena alasan kemiskinan atau ketidakmampuan finansial untuk membesarkan anak. Intinya adalah: jangan pernah mendahulukan perhitungan materi duniawi di atas kemaslahatan dan kehidupan yang dianugerahkan oleh Allah.
Pelajaran penting dari Al-Isra ayat 31 adalah bahwa nilai sejati seorang manusia tidak diukur dari harta yang dimilikinya, melainkan dari keteguhan imannya. Ketika iman kuat, kekhawatiran akan rezeki akan memudar, digantikan oleh optimisme bahwa Allah akan selalu menyediakan jalan keluar bagi mereka yang berserah diri dan menjaga kehormatan ciptaan-Nya.