Konteks dan Inti Ajaran
Ayat 32 dari Surah Al-Isra (juga dikenal sebagai Surah Bani Israil) adalah salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang memberikan peringatan tegas mengenai batasan-batasan moral dan spiritual yang ditetapkan oleh Allah SWT. Ayat ini sangat terkenal karena melarang perilaku yang merusak tatanan sosial dan hubungan antarmanusia, yaitu mendekati zina.
Bunyi ayat tersebut menegaskan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Penggunaan kata "mendekati" (Wala taqrabu), bukan hanya sekadar larangan melakukan perbuatan itu sendiri, menunjukkan kedalaman hikmah yang terkandung di dalamnya. Islam tidak hanya melarang hasil akhir yang buruk, tetapi juga menutup semua pintu dan jalan yang berpotensi mengarah pada kemaksiatan tersebut.
Larangan Proaktif: Menutup Semua Jalan
Mengapa larangan ini dipertegas hingga mencakup "mendekati"? Para ulama tafsir menjelaskan bahwa zina adalah dosa besar yang memiliki rantai pemicu. Dengan melarang mendekati, syariat hendak memutus rantai tersebut sejak awal. Ini mencakup berbagai tindakan yang dapat menjadi gerbang menuju perbuatan keji tersebut, seperti:
- Pandangan yang liar dan tidak terkontrol terhadap lawan jenis.
- Perkataan yang mengundang fitnah atau merayu.
- Perjalanan atau pertemuan yang tidak ada kebutuhan syar'i (halal) dan dilakukan tanpa pengawasan.
- Pergaulan bebas yang menghilangkan batasan-batasan hormat.
Fokus pada pencegahan ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kesucian individu dan keutuhan institusi keluarga. Ketika batasan-batasan ini dilanggar, bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi masyarakat secara keseluruhan akan merasakan dampak buruknya, seperti meningkatnya kriminalitas, rusaknya ikatan pernikahan, dan melemahnya moralitas umum.
Zina sebagai "Perbuatan Keji" dan "Jalan yang Buruk"
Ayat ini memberikan dua alasan utama mengapa larangan ini sangat ditekankan:
- Fahisyah (Perbuatan Keji): Kata 'fahisyah' merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, menjijikkan, dan melanggar batas-batas kesucian yang telah ditetapkan akal sehat dan wahyu ilahi. Zina dipandang demikian karena ia merusak nasab (keturunan), mengacaukan tatanan sosial, dan merendahkan nilai kemanusiaan.
- Sabilan Sa’ah (Jalan yang Buruk): Ini berarti zina bukanlah jalan pintas menuju kebahagiaan atau pemenuhan kebutuhan, melainkan jalan yang buruk dampaknya. Jalan ini seringkali berakhir dengan penyesalan mendalam, kehancuran reputasi, konflik keluarga, dan ancaman hukuman di dunia maupun akhirat.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
(QS. Al-Isra: 32)
Relevansi Kontemporer Al-Isra Ayat 32
Di era modern yang sarat dengan kemudahan akses informasi dan interaksi melalui media digital, pelajaran dari Al-Isra ayat 32 menjadi semakin relevan. Batasan-batasan fisik yang dulu menjadi penghalang kini semakin kabur oleh teknologi. Interaksi maya, tampilan visual yang eksplisit, dan kemudahan komunikasi anonim membuat godaan untuk "mendekati" hal-hal yang mengarah pada kemaksiatan menjadi lebih halus namun masif.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap ayat ini menuntut umat Islam untuk menerapkan disiplin diri yang tinggi. Disiplin ini harus diterapkan pada pandangan mata, lisan, pikiran, dan tindakan, baik dalam dunia nyata maupun ruang siber. Menjaga hati dan menjaga jarak dari potensi fitnah adalah manifestasi nyata dari ketaatan terhadap perintah Allah dalam ayat mulia ini. Ayat ini adalah fondasi bagi etika pergaulan dan perlindungan terhadap kesucian individu di tengah arus budaya yang seringkali mengabaikan batas-batas moral yang luhur.