Ilustrasi Batasan Moral dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, menjaga kesucian diri merupakan pilar penting dalam membangun masyarakat yang sehat dan beradab. Salah satu landasan utama dalam mengatur hubungan antar lawan jenis termaktub jelas dalam Al-Qur'an, khususnya pada Surah Al-Isra’ ayat 32. Ayat ini bukan hanya sekadar larangan, tetapi juga merupakan panduan komprehensif mengenai batasan-batasan yang harus dijaga oleh seorang Muslim terkait pergaulan dan hasrat seksual.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Perhatikanlah diksi yang digunakan oleh Allah SWT dalam ayat ini: "Wala taqrabu az-zina" (Dan janganlah kamu mendekati zina). Kata "mendekati" (taqrabu) memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar larangan melakukan perbuatan zina itu sendiri. Para ulama tafsir sepakat bahwa perintah ini merupakan upaya pencegahan (preventif) yang sangat ketat. Islam tidak hanya melarang hasil akhirnya, tetapi juga melarang segala bentuk perilaku, ucapan, pandangan, atau interaksi yang berpotensi menjadi pintu gerbang menuju perbuatan keji tersebut.
Ini menunjukkan kebijaksanaan syariat yang paripurna. Karena nafsu manusia itu dinamis dan rentan tergoda, maka jalan paling aman adalah menjauhi segala pemicunya. Pemicu ini bisa berupa pergaulan bebas, berduaan di tempat sepi (khalwat), memandang dengan syahwat, atau bahkan berbicara yang mengarah pada ranah intim tanpa adanya kebutuhan yang syar'i. Ayat ini menuntut seorang mukmin untuk proaktif menjaga benteng moralnya.
Ayat 17:32 juga menjelaskan dua alasan utama mengapa zina harus dihindari. Alasan pertama adalah karena zina itu adalah Fahisyah (perbuatan keji/keterlaluan). Dalam konteks moralitas Islam, kata fahisyah merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, melanggar batas fitrah kemanusiaan, dan menimbulkan aib besar baik di mata Allah maupun di mata masyarakat. Zina merusak tatanan sosial karena mengaburkan nasab, menimbulkan kecemburuan, dan melemahkan ikatan keluarga.
Secara psikologis, perbuatan yang dilakukan di luar ikatan pernikahan yang sah sering kali membawa beban emosional dan rasa bersalah yang mendalam. Pandangan syariat melihat perbuatan ini sebagai sesuatu yang sangat rendah dan tercela, jauh dari kemuliaan yang seharusnya melekat pada seorang hamba Allah.
Alasan kedua mengapa zina harus dijauhi adalah karena perbuatan tersebut adalah Saa’a Sabiilaa (jalan yang buruk). Ini berarti bahwa meskipun seseorang mungkin menganggapnya sebagai kesenangan sesaat, pada hakikatnya, zina adalah jalan yang menuju pada kerugian dunia dan akhirat.
Konsekuensi dari jalan yang buruk ini sangat luas. Di dunia, bisa berupa hukuman (had), rusaknya reputasi, sakit hati keluarga, hingga potensi penularan penyakit. Di akhirat, ancamannya jelas berupa azab yang pedih bagi mereka yang melanggarnya meskipun sudah diperingatkan. Oleh karena itu, Islam menutup semua celah, menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya wadah yang diridai Allah untuk menyalurkan fitrah seksual manusia.
Untuk benar-benar tidak mendekati zina, seorang Muslim harus mengamalkan perintah yang disebutkan dalam ayat sebelumnya (Al-Isra: 31), yaitu menundukkan pandangan. Menjaga pandangan adalah garis pertahanan pertama. Jika pandangan mata terpelihara dari hal-hal yang haram, maka godaan hati akan lebih mudah dikendalikan.
Selain itu, pengendalian diri dalam pergaulan juga sangat ditekankan. Prinsip Islam adalah menjaga kehormatan diri dan orang lain. Ayat 17:32 berfungsi sebagai payung hukum yang melarang segala praktik yang dapat mengarah pada percampuran bebas tanpa ikatan yang sah, demi menjaga kemurnian hati dan martabat umat manusia. Dengan menjauhi hal-hal yang mendekatinya, seorang Muslim akan terhindar dari bahaya besar yang telah diperingatkan oleh firman Allah SWT ini.
Wallahu a'lam bish-shawab.