Surah Al-Isra (atau Al-Isra' wal-Mi'raj), yang merupakan surah ke-17 dalam Al-Qur'an, mengandung banyak pelajaran mendalam mengenai perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW, serta peringatan-peringatan penting bagi umat manusia. Salah satu ayat yang sering menjadi fokus perenungan adalah ayat ke-176. Ayat ini merupakan bagian akhir dari rangkaian ayat yang membahas mengenai kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan bagaimana mereka menyikapi kebenaran yang dibawa oleh Islam.
"Mereka meminta fatwamu (wahai Muhammad). Katakanlah: 'Allah memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka (yang berkaitan dengan nasib mereka), dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Kitab itu (yaitu Al-Qur'an) mengenai anak-anak yatim perempuan yang tidak kamu berikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan untuk mereka, sedang kamu menginginkan untuk mengawini mereka, dan tentang orang-orang yang lemah (yang tidak berdaya) dari anak-anak laki-laki, dan tentang kewajiban kalian memelihara anak-anak yatim dengan adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu perbuat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui (segala) perbuatan itu.'" (QS. Al-Isra: 176)
Meskipun ayat ini dimulai dengan respons terhadap pertanyaan mengenai hukum (fatwa) terkait suatu kelompok, inti pesannya sangat berpusat pada etika sosial dan tanggung jawab moral dalam Islam. Ayat 176 secara spesifik menyoroti beberapa isu krusial yang sering terabaikan dalam masyarakat jahiliyah maupun masyarakat yang mulai terpengaruh budaya baru, yaitu mengenai perlakuan terhadap anak-anak yatim, terutama perempuan, dan orang-orang lemah lainnya.
Pada masa turunnya ayat ini, norma sosial seringkali mengizinkan laki-laki menikahi anak yatim perempuan di bawah perwaliannya tanpa memberikan hak waris yang semestinya. Mereka memanfaatkan posisi lemah anak yatim tersebut. Allah SWT melalui ayat ini menegaskan larangan keras terhadap praktik eksploitatif tersebut. Keimanan sejati tidak hanya diukur dari ritual ibadah, tetapi juga dari bagaimana seseorang memperlakukan mereka yang paling rentan dalam lingkup kekuasaannya.
Ayat ini secara gamblang memerintahkan tegaknya keadilan dalam pembagian harta warisan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu membela diri. Kata kunci di sini adalah "adil." Keadilan ini bukan sekadar memberi bagian, tetapi memastikan bagian tersebut tidak dihalangi atau dikurangi karena status sosial atau gender mereka. Islam memberikan kerangka hukum yang revolusioner pada masanya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang kehilangan pelindung utama.
Lebih lanjut, perintah untuk memelihara anak yatim dengan adil mencakup aspek materiil dan spiritual. Ini berarti tidak hanya memastikan kebutuhan sandang pangan mereka terpenuhi, tetapi juga memberikan kasih sayang, pendidikan, dan kehormatan yang layak. Mengabaikan hak-hak ini, apalagi memanfaatkan kerentanan mereka untuk keuntungan pribadi (seperti menikahi tanpa memberikan hak penuh), adalah bentuk kedzaliman besar yang pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban penuh.
Penutup ayat ini berfungsi sebagai penguatan dan motivasi yang sangat kuat: "Dan kebajikan apa pun yang kamu perbuat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui (segala) perbuatan itu." Pengetahuan Allah yang meliputi segalanya (Al-'Alim) memberikan jaminan bahwa setiap kebaikan sekecil apapun, terutama yang dilakukan dalam kerahasiaan demi menolong yang lemah, tidak akan luput dari balasan-Nya.
Sisi lain dari ayat ini adalah bahwa tuntutan keadilan sosial ini adalah bagian integral dari ajaran Islam yang diturunkan melalui Al-Qur'an. Dengan demikian, implementasi etika sosial yang ketat ini disamakan statusnya dengan kepatuhan terhadap hukum-hukum ibadah yang lain. Ketika ayat-ayat ini diwahyukan, tujuannya adalah membersihkan masyarakat dari tradisi buruk yang merusak tatanan sosial dan menggantinya dengan fondasi moralitas yang kuat berdasarkan ketuhanan. Al Isra ayat 176 mengajarkan bahwa kemuliaan seorang Muslim tercermin dari komitmennya terhadap keadilan terhadap yang paling membutuhkan.