Menggali Kedalaman Makna Al-Isra Ayat 21

Ilustrasi Keseimbangan dan Hikmah Ilahi Keseimbangan

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَشُدَّ أَزْرَهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang paling baik (untuk perbaikan hartanya), hingga ia dewasa dan ia (mampu) mengurus hartanya. Dan penuhilah segala janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 21)

Ayat ke-21 dari Surah Al-Isra (Bani Israil) merupakan salah satu landasan etika sosial dan moralitas yang sangat penting dalam Islam. Ayat ini, yang sering kali muncul bersamaan dengan larangan-larangan besar lainnya seperti larangan membunuh jiwa tanpa hak dan larangan zina, menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial, khususnya terhadap kelompok yang rentan, yaitu anak yatim.

Perlindungan Harta Anak Yatim: Tanggung Jawab Moral

Perintah pertama dalam ayat ini adalah larangan keras untuk mendekati harta benda milik anak yatim kecuali dengan cara yang terbaik. Dalam konteks masyarakat jahiliyah, anak yatim sering kali menjadi korban keserakahan kerabat atau pengelola harta mereka. Islam datang membawa revolusi etika dengan menetapkan standar tertinggi dalam pengelolaan aset anak yatim. "Yang paling baik" (إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ) bukan sekadar menjaga agar harta itu tidak hilang, tetapi harus diupayakan pertumbuhannya secara syar'i, misalnya melalui investasi yang aman dan menguntungkan, sehingga ketika anak yatim tersebut mencapai usia baligh (dewasa), ia menerima hartanya dalam keadaan utuh dan bertambah.

Fokus pada kata "mendekati" (لَا تَقْرَبُوا) menunjukkan tingkat kehati-hatian yang ekstrem. Islam tidak hanya melarang pengambilan langsung, tetapi juga segala bentuk interaksi yang berpotensi merugikan atau mencampurkan hak anak yatim dengan kepentingan pribadi wali atau pengasuhnya. Ini adalah manifestasi nyata dari keadilan ilahiah yang melindungi hak-hak mereka yang lemah. Ketika seorang anak mencapai usia di mana ia dianggap mampu mengelola hartanya ("hingga ia dewasa dan ia mampu mengurus hartanya"), maka tanggung jawab harus segera dialihkan sepenuhnya kepadanya.

Pentingnya Memenuhi Janji (Al-'Ahd)

Setelah membahas kewajiban terhadap anak yatim, ayat ini beralih ke prinsip fundamental lainnya: kewajiban menunaikan janji (وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ). Kata 'ahd' mencakup janji kepada Allah SWT (seperti janji ibadah dan ketaatan) dan janji antar sesama manusia (kontrak, sumpah, kesepakatan).

Pentingnya hal ini ditekankan dengan penutup yang tegas: "Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya" (إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا). Frasa ini mengandung ancaman serius dan merupakan pengingat bahwa setiap komitmen yang kita buat, baik secara lisan maupun tertulis, akan menjadi catatan di hadapan Allah SWT. Dalam Islam, integritas dan kejujuran dalam menepati janji adalah cerminan iman seseorang. Tidak menepati janji sering kali dianggap sebagai salah satu tanda kemunafikan.

Penyandingan kedua tema ini—perlindungan anak yatim dan penunaian janji—bukanlah kebetulan. Keduanya menyoroti integritas moral individu dalam menjalankan tanggung jawabnya. Jika seseorang tidak mampu menjaga amanah sekecil janji lisan, bagaimana ia bisa dipercaya mengelola harta anak yatim? Ayat ini mengajarkan bahwa moralitas tertinggi dicapai ketika tindakan sehari-hari seseorang konsisten dengan sumpahnya dan penuh kasih sayang terhadap yang lemah.

Implikasi Pendidikan dan Sosial

Al-Isra ayat 21 memberikan pelajaran berharga bagi pembentukan karakter. Pertama, ia menanamkan empati dan rasa kepemilikan terhadap nasib orang lain yang kurang beruntung. Pengelolaan harta yatim yang baik adalah bentuk amal jariyah yang berkelanjutan. Kedua, ia menanamkan disiplin diri dalam memegang teguh komitmen. Kemampuan untuk berkata 'ya' dan menepatinya tanpa kompromi adalah fondasi masyarakat yang kokoh dan terpercaya.

Dalam dunia modern, konsep "janji" meluas ke berbagai area, termasuk kontrak bisnis, komitmen lingkungan, dan janji politik. Ayat ini menjadi pengingat abadi bahwa setiap ikatan harus dipenuhi, karena pertanggungjawaban atas setiap janji itu pasti akan datang. Dengan demikian, Al-Isra ayat 21 membentuk dua pilar utama kehidupan sosial yang Islami: keadilan protektif dan integritas total.

🏠 Homepage