Al-Qur'an adalah pedoman hidup bagi umat Islam, dan setiap ayatnya membawa hikmah serta hukum yang mendalam. Salah satu ayat penting yang menekankan pentingnya keadilan dan pengakuan atas kebenaran dari wahyu sebelumnya adalah Surah Al-Maidah ayat ke-48. Ayat ini menjadi landasan teologis yang kuat mengenai peran Al-Qur'an sebagai penutup sekaligus pembenar kitab-kitab suci sebelumnya.
Visualisasi Keseimbangan Wahyu Ilahi.
(QS. Al-Maidah: 48)
Makna Inti Al-Maidah Ayat 48
Ayat 48 dari Surah Al-Maidah adalah penegasan fundamental tentang posisi Al-Qur'an dalam rangkaian wahyu Allah SWT. Ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad SAW (dan secara implisit, seluruh umat Islam) untuk berpegang teguh pada hukum yang diturunkan Allah dalam Al-Qur'an. Kata kunci dalam ayat ini adalah "muhaiminan 'alaihi", yang berarti pemelihara, pengawas, atau yang membenarkan atas kitab-kitab sebelumnya, seperti Taurat dan Injil.
Tugas Al-Qur'an bukan hanya sekadar menggantikan, tetapi mengonfirmasi kebenaran dasar yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya, sekaligus meluruskan penafsiran atau penambahan yang mungkin terjadi seiring berjalannya waktu pada teks-teks lama tersebut. Hal ini menegaskan kontinuitas risalah kenabian, di mana setiap nabi membawa pesan inti yang sama—tauhid (mengesakan Allah)—namun dengan syariat (hukum) yang disesuaikan dengan konteks zaman.
Keadilan sebagai Pilar Utama
Bagian kedua ayat ini berfokus pada aplikasi praktis dari wahyu: "Fahkum bainahum bimaa anzalallah" (Maka putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah). Ini adalah perintah langsung untuk menegakkan keadilan berdasarkan syariat Islam. Keadilan yang dimaksud di sini bersifat universal, mencakup semua aspek kehidupan—sosial, ekonomi, dan moral. Bagi seorang pemimpin atau hakim, tidak ada sumber hukum yang lebih tinggi daripada wahyu Allah yang termaktub dalam Al-Qur'an.
Perintah ini semakin diperkuat dengan larangan tegas: "Wala tattabi' ahwaa'ahum 'ammaa jaa'aka minal haqq" (Dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka [orang-orang kafir/ahli kitab] menyimpang dari kebenaran yang telah datang kepadamu). Larangan ini sangat relevan dalam konteks sosial di mana Nabi SAW berinteraksi dengan komunitas Yahudi dan Nasrani yang memiliki hukum dan adat mereka sendiri. Umat Islam diperingatkan agar tidak tergoda untuk mengadopsi sistem hukum atau perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran Al-Qur'an hanya demi menyenangkan pihak lain atau mengikuti arus budaya yang menyimpang.
Implikasi Teologis dan Filosofis
Secara filosofis, Al-Maidah 48 menunjukkan bahwa kebenaran ilahi bersifat tunggal, namun manifestasinya (syariat) dapat berevolusi. Al-Qur'an hadir sebagai puncak dan penyempurna ajaran tersebut. Ketika ada perbedaan antara ajaran Al-Qur'an dengan praktik yang dilakukan oleh komunitas terdahulu, umat Islam wajib merujuk pada Al-Qur'an sebagai standar tertinggi. Ayat ini menuntut komitmen total terhadap wahyu yang terakhir ini sebagai satu-satunya sumber hukum dan moral yang harus diikuti tanpa kompromi dalam hal prinsip kebenaran.
Oleh karena itu, ayat ini bukan sekadar catatan sejarah dakwah awal, melainkan manual permanen bagi setiap generasi Muslim tentang bagaimana menghadapi pluralitas hukum dan keyakinan. Ia menuntut konsistensi intelektual dan moral dalam menerapkan hukum Allah, sekaligus mengajarkan toleransi terhadap kebenaran yang diakui dari risalah sebelumnya, asalkan tidak bertentangan dengan ajaran pamungkas yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.