Konteks dan Makna Ayat
Surah Al-Isra ayat 31 merupakan bagian dari serangkaian perintah dan larangan yang diturunkan Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad SAW untuk menjadi pedoman hidup umat manusia. Ayat ini secara spesifik membahas etika dalam pengelolaan harta, khususnya terkait dengan sikap berinfak dan menafkahkan rezeki.
Ayat ini sering kali dibaca bersamaan dengan ayat 30 yang membahas tentang keluasan rezeki dari Allah. Jika ayat 30 menegaskan bahwa Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkannya, maka ayat 31 memberikan panduan praktis tentang bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap setelah mengetahui hakikat rezeki tersebut.
Larangan Sikap Ekstrem dalam Bersedekah
Ayat ini memberikan dua larangan utama yang menunjukkan pentingnya keseimbangan (wasatiyah) dalam Islam:
- “وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ” (Janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu): Ini adalah kiasan bagi sifat kikir, bakhil, atau menahan diri secara berlebihan dari menafkahkan harta. Tangan yang terbelenggu berarti tidak mampu bergerak untuk memberi, menunjukkan keengganan total untuk berbagi rezeki yang telah Allah anugerahkan. Sikap ini tercela karena mengabaikan hak fakir miskin dan saudara yang membutuhkan, serta menghalangi keberkahan harta.
- “وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ” (Dan janganlah kamu meluaskan (membuka) tanganmu seluas-luasnya): Ini adalah larangan kedua, yaitu sikap boros (israf) atau berlebihan dalam membelanjakan harta tanpa batas dan perencanaan yang baik. Sikap ini mengancam masa depan keuangan seseorang dan dapat menyebabkan ia bergantung pada orang lain, yang merupakan kondisi yang sangat tidak diinginkan.
Konsekuensi dari Ketidakseimbangan
Allah SWT menutup ayat ini dengan menjelaskan konsekuensi dari melakukan kedua ekstremitas tersebut: “فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا” (sehingga kamu menjadi tercela dan menyesal).
Jika seseorang terlalu kikir (tangan terbelenggu), ia akan tercela di mata Allah dan manusia karena kekikirannya, dan ia akan menyesal karena harta yang ditimbunnya tidak sempat ia nikmati atau ia sedekahkan saat masih mampu. Sebaliknya, jika seseorang terlalu boros (tangan terbuka seluas-luasnya), ia juga akan tercela karena kegagalan manajemen hartanya, dan ia akan menyesal (mahsuran) ketika harta habis dan ia berada dalam keadaan membutuhkan tanpa ada yang menolongnya.
Pelajaran Penting: Moderasi dalam Rezeki
Inti dari Al-Isra ayat 31 adalah penekanan pada moderasi atau jalan tengah (wasatiyah) dalam pengelolaan keuangan. Rezeki adalah titipan, dan penggunaannya harus bijaksana. Seorang Muslim diperintahkan untuk bersikap dermawan namun tetap terukur. Keseimbangan ini memastikan bahwa seseorang dapat menunaikan hak orang lain (sedekah/zakat) sambil tetap menjaga kemandirian dan keberlanjutan hidupnya sendiri.
Ayat ini mengajarkan bahwa keberkahan rezeki bukan hanya dilihat dari kuantitas, tetapi dari cara penggunaannya. Hidup yang seimbang—antara kebutuhan pribadi, kewajiban sosial, dan persiapan akhirat—adalah kunci agar harta menjadi sarana menuju kebahagiaan, bukan sumber penyesalan di kemudian hari.