Teks Al Isra Ayat 32 dan Artinya
Surat Al Isra, atau dikenal juga sebagai Al-Isra' wal Mi'raj, adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang kaya akan makna dan pelajaran hidup. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan karena pesan moralnya yang mendalam adalah ayat ke-32. Ayat ini secara eksplisit melarang perbuatan zina, menekankan betapa buruknya perbuatan tersebut, dan menggarisbawahi kesucian ikatan pernikahan.
Penjelasan Mendalam Tentang Larangan Mendekati Zina
Ayat 32 Surat Al Isra ini memiliki kekhususan dalam redaksinya. Allah SWT tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri (al-zina), tetapi juga melarang mendekati zina (la taqrabu al-zina). Perintah untuk tidak mendekati adalah bentuk pencegahan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan sekadar larangan melakukan. Hal ini menunjukkan betapa berbahayanya zina dari sudut pandang Islam, yang tidak hanya berpusat pada tindakan fisik, tetapi juga segala jalan, perbuatan, ucapan, atau bahkan pemikiran yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan keji tersebut.
Mengapa Zina Disebut Perbuatan Keji (Fahisyah)?
Allah menggunakan kata fahisyah (فَاحِشَةً) untuk menggambarkan zina. Dalam konteks Arab klasik dan terminologi Al-Qur'an, fahisyah merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, tercela, melampaui batas, dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan serta moralitas yang luhur. Zina merusak tatanan sosial, mengaburkan nasab keturunan, merendahkan kehormatan individu, serta menimbulkan penyakit sosial dan emosional. Karena dampaknya yang merusak secara fundamental terhadap individu dan masyarakat, maka Islam menetapkannya sebagai dosa besar.
Jalan yang Buruk (Sā'a Sabīlā)
Selain disebut keji, zina juga digambarkan sebagai "suatu jalan yang buruk" (sā'a sabīlā). Ini menekankan aspek konsekuensi jangka panjang. Zina bukanlah sekadar pelanggaran sesaat; ia adalah sebuah jalan hidup yang, jika diikuti, akan membawa pelakunya kepada kerugian dunia dan akhirat. Jalan tersebut penuh dengan kepalsuan, penyesalan, kehancuran reputasi, dan kemurkaan Tuhan. Sebaliknya, menjaga kesucian diri dan membangun hubungan melalui pernikahan yang sah adalah jalan yang baik, mulia, dan diridai Allah.
Implikasi Praktis Ayat Al Isra Ayat 32
Pemahaman terhadap ayat ini memiliki implikasi praktis yang sangat luas dalam kehidupan sehari-hari. Larangan untuk "mendekati" berarti seorang Muslim harus waspada terhadap:
- Pergaulan Bebas: Menghindari ikhtilat (percampuran yang tidak perlu) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam suasana yang mengundang fitnah.
- Pandangan Mata: Menjaga pandangan mata dari hal-hal yang haram, sebagaimana firman Allah pada ayat sebelumnya (Al Isra: 31) yang memerintahkan untuk menundukkan pandangan.
- Media dan Hiburan: Menjauhi tontonan, bacaan, atau konten media yang mengekspos atau mempromosikan hubungan seksual di luar nikah.
- Kata-kata Pemanis: Tidak menggunakan rayuan atau ucapan mesra kepada lawan jenis yang bukan pasangan halal.
Inti dari pesan Al Isra ayat 32 adalah penekanan pada pentingnya menjaga kesucian diri dan lingkungan sosial. Islam mengajarkan bahwa untuk menghindari dampak negatif dari suatu perbuatan besar, pencegahan harus dilakukan sejak dini, yakni dengan menjauhi segala pintu dan jalan yang berpotensi mengarah pada dosa tersebut. Dengan demikian, ayat ini menjadi fondasi kokoh bagi pemeliharaan kehormatan (izzah) individu dan keberkahan dalam rumah tangga.