Simbol Kejelasan Hukum Ilahi

Memahami Larangan Mendekati Zina: Al Isra Ayat 32

Salah satu pilar utama dalam ajaran Islam adalah pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan diri serta orang lain. Dalam Al-Qur'an, terdapat berbagai ayat yang secara eksplisit maupun implisit memberikan panduan mengenai batasan-batasan moralitas seksual. Salah satu ayat yang sangat terkenal dan sering dijadikan rujukan utama dalam pembahasan ini adalah Surah Al-Isra' (atau Al-Isra) ayat ke-32.

Teks Arab Al Isra Ayat 32

Berikut adalah teks lengkap dari Surah Al-Isra' ayat 32 dalam huruf Arab:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Ayat ini mengandung perintah yang tegas dan jelas dari Allah SWT kepada seluruh umat manusia.

Terjemahan dan Makna Ayat

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Ayat ini bukan sekadar melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi menggunakan redaksi yang jauh lebih kuat dan preventif, yaitu larangan untuk "mendekati" zina (لَا تَقْرَبُوا - la taqrabu).

Peringatan yang Komprehensif

Penggunaan kata "mendekati" menunjukkan tingkat perhatian tertinggi dari syariat Islam terhadap masalah ini. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa perintah ini mengandung makna pencegahan total. Islam tidak hanya melarang tindakan zina (hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah), tetapi juga melarang segala tindakan, perkataan, perbuatan, dan keadaan yang berpotensi atau menjadi jalan menuju zina.

Jika seseorang hanya dilarang melakukan zina, mungkin ia masih mungkin terjerumus melalui berbagai langkah kecil. Namun, dengan melarang mendekati, Allah SWT menutup semua pintu yang mengarah pada kehancuran moral dan sosial ini. Ini mencakup pandangan yang haram, sentuhan yang tidak halal, pergaulan bebas yang melanggar batas, hingga ucapan yang menggoda.

Dua Alasan Pelarangan

Ayat ini memberikan dua alasan kuat mengapa zina dan segala pendekatannya harus dijauhi:

  1. Innahu kāna fāḥishah (Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji/mengerikan): Kata fāḥishah merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, tercela, dan melampaui batas kesopanan serta norma kemanusiaan. Zina merusak kehormatan individu, meruntuhkan struktur keluarga, dan menimbulkan kekacauan nasab (keturunan) yang merupakan fondasi masyarakat yang sehat.
  2. Wa sā'a sabīlā (Dan suatu jalan yang buruk): Ini menunjukkan bahwa zina bukanlah sekadar tindakan sesaat, tetapi merupakan jalan atau metode (sabīl) yang buruk. Mengikuti jalan ini akan membawa konsekuensi negatif yang panjang, baik di dunia (hukuman, aib, penyakit sosial) maupun di akhirat (azab Allah).

Implikasi Sosial dan Hukum

Pesan dalam Al Isra ayat 32 ini memiliki dampak signifikan pada tata cara bermasyarakat. Dalam perspektif Islam, pencegahan selalu lebih diutamakan daripada penanganan pasca-kejadian. Oleh karena itu, syariat menetapkan aturan ketat mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, menjaga pandangan mata (sebagaimana diperintahkan dalam An-Nur ayat 30-31), serta anjuran untuk menghindari tempat-tempat maksiat.

Ajaran ini bertujuan menciptakan lingkungan sosial yang aman, menjaga martabat perempuan dan laki-laki, serta memastikan bahwa keturunan lahir dari ikatan yang sah dan bertanggung jawab. Menjauhi zina adalah bagian integral dari konsep hifzh al-nasl (pemeliharaan keturunan) yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama penetapan syariat (Maqasid Syariah).

Pada dasarnya, ayat 32 Surah Al-Isra' adalah fondasi etika seksual Islam, menyerukan kesadaran diri yang tinggi agar seorang Muslim senantiasa waspada terhadap godaan dan langkah-langkah kecil yang dapat menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa besar tersebut. Ketaatan pada perintah ini adalah bentuk pengakuan atas kebenaran wahyu dan keinginan untuk hidup dalam kesucian moral yang paripurna.

🏠 Homepage