Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa perbuatan dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Maidah ayat 5 adalah salah satu ayat yang paling fundamental dan sarat makna dalam Al-Qur'an. Ayat ini seringkali menjadi titik fokus dalam pembahasan mengenai kesempurnaan ajaran Islam. Kalimat pembuka, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu", menandakan sebuah pencapaian monumental dalam perjalanan risalah Nabi Muhammad SAW.
Para ulama tafsir sepakat bahwa ayat ini diturunkan pada hari Arafah, saat Rasulullah SAW sedang melaksanakan Haji Wada' (Haji Perpisahan). Momen ini menggarisbawahi bahwa ketika ajaran Islam telah lengkap dan sempurna, Allah SWT menyatakan ketetapan-Nya, menjadikan Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhai di sisi-Nya.
Kesempurnaan yang dimaksud bukanlah berarti Islam tidak akan berkembang, melainkan bahwa pondasi ajaran, akidah, hukum, dan etika telah ditetapkan secara utuh dan menyeluruh. Tidak ada lagi kebutuhan akan tambahan syariat pokok yang fundamental. Semua aspek kehidupan—mulai dari ibadah ritual hingga muamalah sosial, ekonomi, dan politik—telah diatur dengan prinsip-prinsip yang adil dan universal.
Frasa "telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku" menegaskan bahwa Islam adalah rahmat terbesar yang diberikan Allah kepada umat manusia. Nikmat ini mencakup petunjuk yang jelas (Al-Qur'an dan Sunnah), kemudahan dalam beribadah, serta jaminan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi mereka yang patuh.
Ilustrasi Keseimbangan Ajaran dan Nikmat Ilahi
Bagian kedua dari ayat ini memberikan pelajaran penting mengenai penerapan syariat dalam kondisi darurat:
"Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa perbuatan dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat manusiawi. Meskipun aturan (hukum) bersifat baku dan sempurna, penerapannya memiliki ruang kelonggaran (rukhsah) ketika nyawa atau kesehatan seseorang terancam. Jika seseorang berada dalam kondisi terpaksa (misalnya, kelaparan ekstrem) dan terpaksa melanggar larangan sementara (seperti memakan sesuatu yang haram) hanya untuk bertahan hidup, dan ia melakukannya tanpa niat untuk membangkang dosa ("tanpa perbuatan dosa"), maka Allah SWT menutupinya dengan ampunan dan kasih sayang-Nya.
Hal ini menegaskan prinsip fundamental dalam Fiqih Islam, yaitu "Dharurat membolehkan hal yang terlarang" (Darurat menghalalkan yang haram). Namun, penting dicatat bahwa kondisi terpaksa ini harus benar-benar nyata dan tidak boleh dijadikan celah untuk berbuat maksiat secara sengaja. Rahmat Allah selalu melingkupi hamba-Nya yang jujur dalam keadaan kesulitan.
Al-Maidah ayat 5 bukan sekadar berita tentang penyempurnaan agama, tetapi juga sebuah deklarasi abadi mengenai kedalaman dan kemudahan ajaran Islam. Ia memberikan kepastian bahwa umat Islam berada di atas jalan yang telah ditetapkan Allah secara final, sekaligus memberikan jaminan kasih sayang dan pengampunan ketika manusia diuji oleh keterbatasan fisiknya.
Memahami ayat ini berarti menghargai kesempurnaan agama sekaligus menerima bahwa rahmat Allah jauh lebih luas daripada sekadar penerapan harfiah peraturan dalam setiap keadaan.