Kajian Al-Maidah Ayat 4

Teks dan Terjemahan

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Pada hari ini dikumpulkan bagimu yang baik-baik (halal). Dan makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman, dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita dari Ahlulkitab yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu telah memberikan maskawin mereka dengan maksud menikahinya, bukan untuk berzina dan bukan untuk menjadikan mereka gundik-gundik. Barangsiapa murtad dari agama-Nya, maka gugurlah amalannya, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi."

Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, diturunkan pada periode Madinah. Ayat keempat dari surat ini merupakan ayat yang sangat penting karena mengandung dua ketetapan syariat utama yang memengaruhi kehidupan sehari-hari umat Islam, yaitu mengenai kehalalan makanan dan batasan dalam pernikahan. Ayat ini menandai penyempurnaan hukum-hukum yang berkaitan dengan interaksi sosial dan konsumsi.

Halal

Simbolisasi kehalalan dan batasan syariat

Kehalalan Makanan dari Ahlul Kitab

Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa makanan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nashara) adalah halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam, begitu pula sebaliknya. Ini menunjukkan adanya toleransi dan pengakuan terhadap kesamaan dasar akidah mereka dalam memperlakukan hewan sembelihan, yaitu dengan menyebut nama Allah, meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam keyahunan teologis mereka.

Namun, kehalalan ini memiliki batasan penting yang ditegaskan oleh ulama. Syarat utamanya adalah bahwa penyembelihan tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara syariat, terutama bebas dari penyembelihan untuk persembahan selain Allah. Jika makanan mereka mengandung babi atau minuman keras (khamr), maka berdasarkan ayat lain dan konsensus ulama, makanan tersebut tetap haram. Ayat ini menekankan keterbukaan dalam pergaulan makanan, namun tidak meniadakan prinsip dasar kehalalan dalam Islam.

Batasan Pernikahan dengan Ahlul Kitab

Bagian kedua dari Al-Maidah ayat 4 membahas izin menikahi wanita dari kalangan Ahli Kitab, baik yang beriman (Muslimah) maupun yang merupakan Ahli Kitab (Yahudi atau Nashara). Dalam fikih, ini dikenal sebagai keringanan yang diberikan kepada laki-laki Muslim. Ayat ini memberikan syarat yang sangat ketat terkait tujuan pernikahan tersebut:

Ayat ini secara tegas melarang hubungan seksual di luar nikah yang sah, yang diistilahkan dengan "bukan untuk berzina" (ghaira musafihin) dan "bukan menjadikan mereka gundik-gundik" (wa la muttakhidzi akhdanin). Ini menekankan bahwa meskipun pernikahan dengan Ahli Kitab diperbolehkan, standar moral dan kesucian hubungan harus dijaga setinggi standar pernikahan Muslimah.

Konsekuensi Murtad

Ayat diakhiri dengan peringatan keras mengenai murtad (keluar dari agama Islam). "Barangsiapa murtad dari agama-Nya, maka gugurlah amalannya." Ini adalah penegasan fundamental dalam aqidah Islam bahwa keimanan adalah syarat utama diterimanya setiap amal ibadah. Jika seseorang meninggalkan tauhid dan kembali kepada kekufuran, seluruh pahala kebaikan yang pernah ia lakukan di dunia akan terhapus, dan ia akan menghadapi kerugian besar di akhirat.

Pesan dalam Al-Maidah ayat 4 adalah keseimbangan antara fleksibilitas dalam interaksi sosial (makanan) dan keketatan dalam menjaga prinsip keimanan dan kesucian hubungan (pernikahan dan akidah). Keringanan yang diberikan harus selalu dibingkai dalam batasan syariat yang ditetapkan oleh Allah SWT.

🏠 Homepage