Memahami Al-Maidah Ayat 5 hingga 7

Surah Al-Maidah, yang berarti "Alas Perjamuan", adalah salah satu surah Madaniyah yang kaya akan hukum dan pedoman hidup bagi umat Islam. Secara khusus, ayat 5 hingga 7 dari surah ini memuat aturan-aturan fundamental terkait pernikahan, makanan halal, dan perintah penting tentang kesucian serta keadilan.

Al-Maidah 5-7 Hukum & Petunjuk

Ilustrasi visualisasi petunjuk Ilahi.

Ayat Kelima: Pernikahan dan Kehalalan Makanan

"Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. Dihalalkan bagi kamu (untuk menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari golongan orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah memberikan maskawin kepada mereka dengan maksud menikahinya, bukan untuk berzina dan bukan (pula) untuk menjadikan mereka gundik-gundik. Barangsiapa murtad dari agama-Nya niscaya akan sia-sia amalnya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi." (QS. Al-Maidah: 5)

Ayat kelima ini merupakan titik terang yang sangat penting, khususnya setelah periode awal Islam di Madinah. Ayat ini secara tegas membolehkan umat Islam untuk mengonsumsi makanan yang disembelih oleh Ahlul Kitab (Yahudi dan Kristen), asalkan penyembelihannya sesuai syariat Islam (yaitu tidak menyebut nama selain Allah). Lebih lanjut, ayat ini melegalkan pernikahan antara pria Muslim dengan wanita Ahlul Kitab yang menjaga kehormatan (muhshanaat), dengan syarat pernikahan tersebut dilakukan secara sah, bukan untuk tujuan zina atau menjadikan mereka selir.

Penegasan mengenai niat pernikahan—yaitu bukan untuk perzinaan atau menjadikannya gundik—menunjukkan tingginya standar moralitas dalam Islam. Di akhir ayat, terdapat peringatan keras: siapa pun yang murtad (keluar dari Islam), seluruh amalnya akan terhapus, dan ia akan menjadi orang yang merugi di akhirat. Ini menekankan pentingnya pemeliharaan iman sebagai landasan segala amal perbuatan.

Ayat Keenam: Aturan Wudhu dan Tayamum

Ayat keenam melanjutkan pembahasan dengan fokus pada ibadah ritual, khususnya tata cara bersuci sebelum salat. Ayat ini menjelaskan bagaimana seorang mukmin harus menyucikan diri:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..."

Ini adalah landasan utama bagi tata cara wudhu. Namun, Allah SWT menunjukkan kemudahan (rukhsah) dalam agama-Nya. Jika tidak ada air, atau jika karena sakit air tidak dapat digunakan, diperbolehkan melakukan tayammum menggunakan debu yang bersih. Tata cara ini menunjukkan fleksibilitas dan rahmat dalam syariat, memastikan ibadah tetap dapat dilaksanakan dalam kondisi apapun.

Ayat ini juga menegaskan status orang yang beriman: mereka yang taat melaksanakan perintah bersuci akan mendapat rahmat dan pahala dari Allah. Kontrasnya, bagi yang enggan bersuci atau melakukan pelanggaran, Allah tidak akan menyukai mereka.

Ayat Ketujuh: Peringatan dan Kesempurnaan Janji

Ayat ketujuh menutup rangkaian ini dengan pengingat akan pentingnya mengingat nikmat Allah serta menunaikan janji (akad). Ayat ini memerintahkan kaum mukminin untuk senantiasa mengingat perjanjian yang telah mereka ikrarkan dengan Allah.

"...Dan ingatlah nikmat Allah atasmu dan perjanjian-Nya yang telah Dia ikat dengan kamu, ketika kamu mengatakan: 'Kami mendengar dan kami taat'. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala isi hati." (QS. Al-Maidah: 7, sebagian)

Poin utama dari ayat ini adalah konsistensi antara ucapan dan perbuatan. Ketika seorang Muslim mengucapkan "Sami’na wa atha’na" (Kami mendengar dan kami taat), itu adalah ikrar total untuk tunduk pada perintah Ilahi, termasuk semua hukum yang telah disebutkan sebelumnya (tentang makanan, pernikahan, dan wudhu).

Implikasi Syariat dan Moralitas

Secara keseluruhan, rangkaian Al-Maidah 5-7 memberikan fondasi yang kokoh bagi kehidupan sosial dan ritual seorang Muslim. Ayat kelima mengatur batasan dalam interaksi sosial antaragama (pernikahan dan konsumsi makanan), menyeimbangkan keterbukaan dengan batasan syariat. Ayat keenam memastikan ibadah fisik (salat) tetap sah melalui aturan bersuci yang fleksibel. Sementara ayat ketujuh berfungsi sebagai alarm spiritual, mengingatkan bahwa di balik semua hukum tersebut, ada janji agung antara hamba dan Pencipta yang harus ditepati dengan ketakwaan sejati.

Memahami dan mengamalkan ayat-ayat ini bukan sekadar mengikuti ritual, tetapi merupakan penegasan komitmen penuh seorang mukmin terhadap jalan yang diridhai Allah SWT. Konsistensi dalam ketaatan adalah kunci untuk meraih keridhaan-Nya di dunia dan di akhirat.

🏠 Homepage