Surat Al-Maidah ayat 51 adalah salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang paling sering menjadi subjek diskusi dan interpretasi, terutama dalam konteks hubungan antarumat beragama. Ayat ini, yang berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai sahabat (pemimpin/pelindung), karena sesungguhnya mereka adalah sahabat satu sama lain. Dan barangsiapa di antara kamu yang mengambil mereka sebagai sahabat, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."
Penafsiran ayat ini sering kali berbeda antara pandangan yang menekankan pada konteks historis dan pandangan yang menekankan pada universalitas pesan.
Secara historis, ayat ini turun pada masa peperangan antara kaum Muslimin dan musuh-musuh mereka, di mana Yahudi dan Nasrani pada saat itu, terutama di wilayah Madinah dan sekitarnya, cenderung memihak atau bersekutu dengan musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, penafsiran klasik cenderung melihat larangan tawalli (mengambil sebagai pemimpin/pelindung) dalam konteks perlindungan politik dan militer, yaitu larangan menjalin aliansi strategis yang membahayakan eksistensi komunitas Muslim.
Prof. Dr. M. Quraish Shihab, seorang mufasir terkemuka Indonesia, memberikan penafsiran yang lebih kontekstual dan humanis terhadap ayat ini. Quraish Shihab menekankan pentingnya memahami nuansa kata "wali" (bentuk tunggal dari auliya') dan membedakannya dengan interaksi sosial sehari-hari yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.
Menurut Quraish Shihab, larangan keras dalam Al-Maidah 51 merujuk pada tindakan yang melampaui batas pertemanan biasa, yakni mengambil mereka sebagai wali yang setara dalam kepemimpinan atau penentuan nasib umat, terutama ketika pihak tersebut secara aktif memusuhi umat Islam atau ingin menghancurkan prinsip-prinsip keimanan.
Ia menggarisbawahi bahwa Al-Qur'an secara eksplisit membolehkan perlakuan baik dan keadilan terhadap non-Muslim selama mereka tidak memerangi kaum Muslimin. Ayat lain, seperti Al-Maidah ayat 5, justru menegaskan kehalalan menikahi wanita dari Ahlul Kitab dan membolehkan makanan mereka, yang menunjukkan bahwa Islam menganjurkan hubungan sosial yang baik.
Pemikiran Quraish Shihab sangat berpegang pada prinsip bahwa agama tidak melarang umatnya berinteraksi, berdagang, atau bahkan bersahabat secara personal dengan siapa pun, termasuk Yahudi dan Nasrani. Larangan tersebut bersifat politis-strategis. Jika pemahaman "awliya" disamakan dengan "teman akrab" atau "tetangga," maka hal tersebut akan bertentangan dengan prinsip toleransi yang diajarkan dalam banyak ayat lainnya.
Oleh karena itu, ketika mengkaji Al-Maidah 51, penting untuk merujuk pada interpretasi yang membedakan antara loyalitas ideologis dan strategis dengan hubungan kemanusiaan biasa. Quraish Shihab mendorong pembaca untuk melihat ayat ini dalam bingkai syariat yang lebih luas, di mana keadilan dan kemaslahatan umum menjadi landasan utama dalam berinteraksi dengan kelompok lain.
Kesimpulannya, tafsir kontemporer seperti yang dikemukakan Quraish Shihab bertujuan untuk menjaga kemurnian pesan Al-Qur'an sambil memastikan bahwa interpretasi tersebut relevan dan konstruktif dalam masyarakat majemuk masa kini, memisahkan antara larangan politik/strategis dengan etika sosial sehari-hari.