Dalam lembaran-lembaran suci Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang berfungsi sebagai kompas moral bagi umat manusia. Salah satu ayat yang seringkali ditekankan dalam konteks etika sosial dan kepemimpinan adalah Al-Ma'idah ayat 8. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan keadilan, bahkan ketika menghadapi pihak yang kita benci.
Ayat ini merupakan landasan fundamental dalam Islam mengenai etika sosial dan profesional. Perintah pertama adalah menjadi penegak keadilan (
Bagian kedua dari ayat ini memberikan tantangan terbesar bagi manusia: mengatasi bias pribadi. Allah mengingatkan dengan tegas, jangan sampai rasa benci, permusuhan, atau prasangka terhadap kelompok, suku, atau individu tertentu mendorong kita untuk menyimpang dari kebenaran. Dalam konteks modern, ini berarti hakim tidak boleh menghukum terdakwa yang dibenci, dan pemimpin tidak boleh mengabaikan kebutuhan warga yang berseberangan pandangan politik.
Ayat ini secara lugas memisahkan ranah emosi manusiawi—rasa suka atau tidak suka—dari ranah kewajiban moral dan hukum. Keadilan harus tegak lurus, tidak miring karena pengaruh rasa cinta atau rasa benci. Ketika seseorang mampu menerapkan prinsip ini, ia telah menempuh jalan menuju takwa.
Frasa kunci dalam
Mengapa keadilan mendekatkan pada takwa? Karena keadilan membutuhkan pengendalian diri (napsu), kejujuran mutlak, dan keteladanan dalam mengikuti aturan tanpa memandang keuntungan pribadi atau golongan. Ini adalah puncak dari perjuangan melawan hawa nafsu yang kerap mendorong ketidakadilan.
Di era informasi yang serba cepat, di mana polarisasi sering terjadi, pesan dalam
Penerapan keadilan ini meluas dari ruang sidang hingga interaksi sehari-hari di media sosial. Seorang mukmin harus selalu ingat bahwa Allah mengetahui segala perbuatan yang tersembunyi, termasuk niat tersembunyi di balik setiap keputusan yang kita ambil. Keadilan adalah standar universal yang melampaui batas-batas suku, agama, dan kepentingan temporal.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap ayat ini mendorong kita untuk terus menerus merefleksikan tindakan kita, memastikan bahwa setiap putusan dan perkataan didasarkan pada prinsip ketuhanan yang menuntut objektivitas dan kesetaraan di hadapan hukum dan moralitas.