Gambar: Representasi abstrak Kepulauan Indonesia dan simbol persatuan.
Pertanyaan fundamental mengenai berapa provinsi di Indonesia sekarang sering muncul, mengingat dinamika administratif dan politik di negara kepulauan terbesar di dunia ini. Jumlah provinsi di Indonesia tidaklah statis; ia berevolusi seiring waktu, mencerminkan kebutuhan otonomi daerah, efisiensi pemerintahan, dan aspirasi masyarakat setempat. Sejak proklamasi kemerdekaan, peta administrasi Indonesia telah mengalami berbagai kali perubahan, dari delapan provinsi awal hingga jumlah yang terkini.
Secara resmi dan berdasarkan pemekaran wilayah yang telah diundangkan, jumlah pasti provinsi di Indonesia saat ini adalah 38 (tiga puluh delapan) provinsi. Angka ini merupakan hasil konsolidasi administrasi terbaru, terutama setelah dilakukannya pemekaran besar-besaran di wilayah Papua yang menambah empat provinsi baru pada tahun-tahun terakhir administrasi terkini.
Pemahaman mengenai jumlah ini tidak hanya sekadar mengetahui angka, tetapi juga memahami latar belakang historis dan alasan kuat yang melandasi setiap keputusan pemekaran. Setiap provinsi memiliki keunikan administratif, budaya, dan sumber daya alam yang berkontribusi pada kekuatan geopolitik Republik Indonesia secara keseluruhan. Artikel ini akan mengupas tuntas perjalanan historis, detail 38 provinsi yang ada, serta mekanisme hukum yang mengatur pembentukan dan pembubaran wilayah administrasi tingkat satu di Indonesia.
Perubahan jumlah provinsi (disebut juga pemekaran wilayah atau reorganisasi daerah) didorong oleh beberapa faktor kunci. Pertama, faktor geografis dan demografi. Luas wilayah yang ekstrem dan jumlah penduduk yang padat di beberapa provinsi membuat rentang kendali (span of control) pemerintahan menjadi tidak efektif. Dengan membagi wilayah yang terlalu luas, pelayanan publik dapat dijangkau lebih cepat oleh masyarakat.
Kedua, faktor ekonomi. Pemekaran seringkali bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan menggali potensi ekonomi yang mungkin terabaikan jika terlalu jauh dari pusat ibu kota provinsi lama. Ketiga, faktor sosial-budaya. Dalam banyak kasus, pemekaran adalah respons terhadap aspirasi masyarakat adat atau kelompok budaya yang merasa kurang terwakili atau ingin memiliki pemerintahan yang lebih sesuai dengan karakteristik lokal mereka, seperti yang terjadi di wilayah otonomi khusus.
Untuk benar-benar memahami berapa provinsi di Indonesia sekarang, kita harus melihat kembali garis waktu sejarah pembentukan wilayah negara. Sejarah ini dibagi menjadi beberapa periode krusial:
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan pembagian awal wilayah negara. Pada masa itu, Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi, yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur. Delapan provinsi tersebut adalah:
Struktur awal ini didasarkan pada pembagian wilayah warisan kolonial, tetapi segera setelah itu, proses pemekaran dan penyesuaian terus dilakukan, menyesuaikan dengan kondisi politik pasca-revolusi, termasuk upaya memasukkan wilayah-wilayah yang secara de facto dikuasai oleh Republik Indonesia.
Pada periode ini, banyak provinsi tunggal besar dibagi menjadi entitas yang lebih kecil. Misalnya, Provinsi Sumatera dibagi menjadi Sumatera Utara, Tengah, dan Selatan. Borneo menjadi Kalimantan Barat, Selatan, dan Timur. Proses ini berlanjut hingga mencapai 27 provinsi dengan dimasukkannya Timor Timur (sekarang negara merdeka Timor Leste) pada pertengahan periode Orde Baru.
Pemekaran di periode ini cenderung terpusat dan dilakukan untuk tujuan stabilitas keamanan serta memudahkan kontrol politik dari pusat. Misalnya, pembagian Jawa Tengah menghasilkan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kemudian pembagian Sumatera terus berlanjut hingga terbentuknya Riau, Jambi, dan lainnya.
Titik balik signifikan terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 (kemudian diganti oleh UU Nomor 32 Tahun 2004) tentang Otonomi Daerah. Semangat desentralisasi dan otonomi inilah yang memicu gelombang pemekaran paling besar. Tujuannya adalah mendekatkan pemerintahan kepada rakyat, namun pada praktiknya, ini juga membuka peluang bagi pemekaran yang didasarkan pada kepentingan politik lokal.
Pada masa reformasi, jumlah provinsi melonjak tajam:
Peningkatan ini membawa Indonesia ke angka 34 provinsi sebelum pemekaran terbaru di Papua, yang merupakan babak paling akhir dari reorganisasi administrasi negara hingga saat ini.
Untuk menjawab secara definitif berapa provinsi di Indonesia sekarang, kita akan merujuk pada pembagian administratif terbaru, yang mencakup 38 entitas. Pembagian ini dikelompokkan berdasarkan pulau atau gugusan pulau utama untuk memudahkan identifikasi dan memahami distribusi geografis kekuasaan administrasi.
Daftar Resmi 38 Provinsi (Menurut Gugusan Pulau):
Sumatera merupakan gerbang barat Indonesia, kaya akan sumber daya alam seperti minyak, gas, dan perkebunan. Kebutuhan untuk mengelola wilayah yang luas dan beragam demografi ini melahirkan sepuluh provinsi:
Meskipun luasnya relatif kecil dibandingkan pulau lain, Jawa adalah pulau terpadat di dunia, pusat pemerintahan, ekonomi, dan politik negara.
Gugusan pulau di selatan Indonesia, dikenal karena pariwisata dan keunikan ekosistemnya (misalnya Komodo).
Dikenal sebagai Pulau Borneo, wilayah Indonesia di Kalimantan kini terbagi menjadi lima provinsi, didorong oleh kebutuhan pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan dan pengelolaan sumber daya alam yang masif.
Pulau berbentuk huruf K ini kaya akan hasil laut dan memiliki struktur geologi yang kompleks. Pemekaran terjadi untuk mempercepat pembangunan di setiap "lengan" pulau.
Dikenal sebagai "Kepulauan Rempah-Rempah," wilayah ini dibagi dua untuk efisiensi administrasi setelah konflik komunal di masa lalu.
Inilah inti dari jawaban mengapa jumlah provinsi di Indonesia meningkat dari 34 menjadi 38. Pemekaran di Papua menjadi tonggak administratif terbaru.
Total keseluruhan provinsi di Indonesia kini mencapai 38 provinsi, menegaskan bahwa penataan wilayah administrasi adalah proses berkelanjutan yang bertujuan memenuhi prinsip otonomi daerah yang efektif dan akuntabel.
Kenaikan jumlah provinsi dari 34 ke 38 secara eksklusif disebabkan oleh pemekaran di wilayah Papua. Wilayah Papua, yang sebelumnya hanya terdiri dari dua provinsi (Papua dan Papua Barat), kini dibagi menjadi enam provinsi. Pemekaran ini didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan didorong oleh alasan strategis yang mendalam.
Pemekaran di Papua disahkan melalui serangkaian undang-undang pada masa administrasi terkini, yaitu UU Nomor 14, 15, 16, dan 17 tahun 2022. Alasan utama di balik keputusan ini adalah:
Dengan adanya empat provinsi baru—Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya—wilayah Papua kini memiliki struktur administrasi yang diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.
Pemekaran ini tidak lepas dari payung hukum UU Otonomi Khusus. Status istimewa ini memberikan keistimewaan dalam hal pembagian sumber daya, kewenangan membentuk aturan daerah yang spesifik (seperti Majelis Rakyat Papua/MRP), dan pengamanan khusus. Perluasan provinsi ini memastikan bahwa ketentuan Otsus juga diterapkan secara menyeluruh di setiap wilayah yang baru dibentuk.
Proses pembentukan provinsi baru ini melalui jalan yang sangat panjang, melibatkan kajian akademik, konsultasi publik (walaupun banyak pihak yang memperdebatkan tingkat konsultasi yang dilakukan), dan keputusan politik di tingkat pusat. Namun, secara hukum, keberadaan 38 provinsi di Indonesia sekarang sudah sah dan mengikat secara administratif.
***
Pembagian wilayah menjadi 38 provinsi menandakan Indonesia adalah negara desentralistik yang memberikan kewenangan besar kepada daerah tingkat satu. Kekuatan otonomi daerah, yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah, mencakup hampir seluruh aspek kecuali urusan yang bersifat fundamental (seperti pertahanan, moneter, luar negeri, peradilan, agama, dan kebijakan fiskal nasional).
Setiap provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai kepala eksekutif dan dibantu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sebagai badan legislatif. Kewenangan provinsi meliputi:
Ketika jumlah provinsi bertambah, maka kebutuhan terhadap infrastruktur pemerintahan (gedung kantor gubernur, kantor DPRD, lembaga vertikal) dan sumber daya manusia (pegawai negeri sipil) juga otomatis meningkat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi provinsi-provinsi baru, khususnya di Papua, yang harus membangun infrastruktur dari nol dalam waktu yang relatif singkat.
Setiap provinsi baru memerlukan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang baru dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penambahan empat provinsi baru di Papua, misalnya, berarti peningkatan signifikan dalam transfer dana ke daerah. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa peningkatan biaya administrasi ini sebanding dengan peningkatan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut.
Kritik terhadap pemekaran seringkali menyoroti bahwa banyak provinsi hasil pemekaran gagal mencapai kemandirian fiskal dan justru sangat bergantung pada transfer pusat. Namun, pendukung pemekaran berpendapat bahwa kemandirian fiskal membutuhkan waktu, dan fokus utama pada tahap awal adalah menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru yang didorong oleh kehadiran administrasi yang lebih dekat.
***
Meskipun jumlah berapa provinsi di Indonesia sekarang telah mencapai 38, wacana mengenai pemekaran wilayah tidak pernah berhenti. Terdapat berbagai usulan pembentukan provinsi baru di berbagai pulau, yang saat ini masih berstatus 'moratorium' (penundaan sementara) oleh pemerintah pusat.
Di Sumatera, wacana yang paling sering didengar adalah pembentukan Provinsi Tapanuli (dari Sumatera Utara), dan pemisahan kawasan selatan Jawa Barat (Provinsi Pasundan Selatan), atau pemekaran Jawa Tengah menjadi Jawa Utara dan Jawa Selatan. Walaupun kebutuhan rentang kendali di Jawa sangat mendesak karena kepadatan penduduknya yang ekstrem, pemerintah pusat sangat berhati-hati dalam memekarkan wilayah Jawa karena dampak ekonomi dan stabilitas politiknya yang masif.
Di Kalimantan, usulan Provinsi Kalimantan Barat Daya masih sering diangkat. Demikian pula di Sulawesi, usulan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Kepulauan Buton Raya (dari Sulawesi Tenggara) terus mengemuka. Semua usulan ini, meskipun didukung oleh inisiatif daerah (DPRD dan kepala daerah), saat ini terbentur pada kebijakan moratorium nasional.
Pembentukan provinsi baru harus memenuhi kriteria administratif, teknis, dan kewilayahan. Kriteria administratif meliputi persetujuan dari provinsi induk, dukungan DPR dan DPD. Kriteria teknis mencakup kemampuan fiskal daerah, efektivitas pelayanan, dan potensi pembangunan. Kriteria kewilayahan mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru.
Pemerintah pusat menerapkan moratorium karena pengalaman menunjukkan bahwa tidak semua provinsi hasil pemekaran berhasil mandiri. Oleh karena itu, fokus saat ini adalah konsolidasi dan optimalisasi 38 provinsi yang sudah ada, terutama yang baru dibentuk di Papua.
Konsolidasi ini mencakup penguatan institusi, pelatihan aparatur sipil negara (ASN) di daerah baru, serta pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung ibu kota provinsi. Baru setelah konsolidasi berjalan stabil dan efektif, wacana pencabutan moratorium dan penambahan jumlah provinsi mungkin akan dipertimbangkan kembali.
***
Setelah menelusuri sejarah, dasar hukum, dan pemekaran terbaru, dapat disimpulkan dengan tegas bahwa jawaban atas pertanyaan berapa provinsi di Indonesia sekarang adalah 38 provinsi. Angka ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap desentralisasi dan otonomi daerah, di mana wilayah administrasi terus disesuaikan untuk memastikan bahwa pemerintahan dapat melayani masyarakat secara maksimal dari Sabang hingga Merauke.
Setiap provinsi—dari yang memiliki status keistimewaan (Aceh, DI Yogyakarta, DKI Jakarta) hingga provinsi-provinsi baru di Papua—adalah pilar penting yang menopang keberlangsungan Republik Indonesia. Dinamika perubahan jumlah provinsi akan selalu menjadi bagian integral dari perjalanan sejarah bangsa, seiring dengan tuntutan pembangunan yang merata dan aspirasi masyarakat lokal yang terus berkembang.