Al-Maidah Ayat 1 Menjelaskan Tentang

Ilustrasi Komitmen dan Janji Yaa Ayyuhalladziina Aamanuu

Pemenuhan Janji (Uqud)

Surat Al-Maidah, yang berarti "Alat Hidangan", merupakan surat Madaniyah yang kaya akan hukum-hukum syariat, etika sosial, dan kisah-kisah kenabian. Di antara ayat-ayatnya yang fundamental, Ayat pertama dari surat ini memegang peranan sangat penting dalam membentuk karakter seorang Muslim. Ayat ini dimulai dengan panggilan yang sangat mulia: "Yā ayyuhal-ladzīna āmanū...", yang secara harfiah berarti "Wahai orang-orang yang beriman...".

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala 'Uqud' (perjanjian/kontrak) itu." (QS. Al-Maidah Ayat 1, bagian awal)

Fokus utama dari bagian awal Al-Maidah ayat 1 adalah perintah untuk menepati janji. Kata kunci dalam ayat ini adalah 'Uqud' (jamak dari 'aqd'), yang merupakan konsep yang sangat luas dalam fikih Islam. 'Uqud' tidak hanya mencakup janji yang diucapkan secara lisan, tetapi juga segala bentuk akad, kontrak, perjanjian, sumpah, atau komitmen, baik antar sesama manusia (hakul adami) maupun janji kepada Allah SWT (hakullah).

Pentingnya penegasan ini menunjukkan bahwa integritas dan konsistensi dalam menepati komitmen adalah salah satu pilar utama keimanan. Ketika Allah memanggil dengan sebutan "orang-orang yang beriman", ini menandakan bahwa menunaikan janji adalah konsekuensi logis dan bukti nyata dari kebenaran iman seseorang. Tanpa menepati janji, klaim keimanan seseorang akan menjadi rapuh dan dipertanyakan.

Batasan Perjanjian yang Diperbolehkan

Ayat yang sama kemudian memberikan batasan tegas mengenai jenis janji yang harus dipenuhi dan yang dikecualikan. Rasulullah Muhammad SAW dan para ulama tafsir menjelaskan bahwa perintah untuk memenuhi 'Uqud' merujuk pada semua akad yang sah secara syariat, selama akad tersebut tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Sebagai contoh, janji untuk melakukan perdagangan yang jujur, perjanjian pernikahan, kontrak sewa menyewa, atau sumpah setia kepada pemimpin yang menegakkan kebenaran, semuanya wajib dipenuhi. Sebaliknya, jika seseorang membuat janji untuk melakukan maksiat, berbuat zalim, atau melanggar hak orang lain, maka janji tersebut **batal dan tidak wajib dipenuhi**, bahkan justru haram untuk ditepati.

Kaitan dengan Kehalalan Hewan Ternak

Setelah menetapkan prinsip fundamental tentang janji, kelanjutan dari Al-Maidah ayat 1 beralih membahas masalah kehalalan makanan, khususnya hewan ternak yang disembelih. Ini menunjukkan bagaimana Al-Qur'an mengaitkan antara tanggung jawab moral (menepati janji) dengan aturan praktis kehidupan sehari-hari (aturan makan).

"Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu [di sini larangannya], dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan apa yang dikehendaki-Nya." (QS. Al-Maidah Ayat 1, bagian akhir)

Ayat ini mengkonfirmasi kehalalan sebagian besar hewan ternak (seperti sapi, kambing, unta, domba) yang disembelih sesuai syariat Islam, dengan beberapa pengecualian penting yang dijelaskan lebih lanjut dalam ayat-ayat berikutnya. Dua pengecualian utama yang disinggung langsung di awal ayat adalah:

  1. Hewan yang disebutkan dalam ayat secara spesifik sebagai haram (misalnya bangkai, darah, daging babi).
  2. Hewan yang disembelih saat seseorang sedang dalam keadaan ihram (larangan berburu saat haji atau umrah).

Penempatan aturan makanan setelah perintah menepati janji bukanlah tanpa hikmah. Hal ini mengajarkan bahwa ketaatan seorang mukmin harus bersifat total dan menyeluruh, mencakup dimensi etika sosial dan dimensi ritual pribadi. Orang yang beriman harus konsisten dalam memenuhi janji kepada sesama dan konsisten dalam mematuhi ketetapan Allah mengenai hal yang ia konsumsi. Kepatuhan pada syariat, mulai dari janji bisnis hingga pilihan makanan, adalah manifestasi sejati dari keimanan yang diakui oleh Allah SWT. Keduanya adalah bentuk janji yang harus dipenuhi demi menjaga kesucian dan integritas seorang hamba.

Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 1 adalah landasan etika Islam yang mengajarkan tentang integritas penuh—menepati akad, menjaga komitmen, dan mematuhi batasan halal haram yang telah ditetapkan oleh Pemilik segala janji, yaitu Allah SWT.

🏠 Homepage