Bagian awal dari Surat Al-Ma'idah (Hidangan) ini memulai dengan penegasan pentingnya memenuhi janji (aqd) dan kepatuhan terhadap syariat halal-haram, terutama terkait hewan ternak dan larangan perburuan saat Ihram.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (akad). Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu [dilarang], dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki.
Ayat ini membuka surat dengan perintah langsung kepada orang beriman untuk menepati semua akad, baik janji kepada Allah maupun sesama manusia. Hal ini menekankan integritas moral sebagai fondasi keimanan.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan (pula melanggar) bulan haram, dan jangan (pula) mengucapkan hewan-hewan korban persembahan, dan jangan (pula) orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah selesai dari ihram, maka burulah (membolehkan). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Ayat ini melarang pelanggaran terhadap kehormatan simbol-simbol agama (syiar Allah) dan menekankan pentingnya keadilan, bahkan terhadap pihak yang memusuhi (larangan membalas dendam). Puncak penekanannya adalah perintah tolong-menolong dalam kebaikan (birr) dan menjauhi tolong-menolong dalam kejahatan (itsm).
Diharamkan bagimu [makan] bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala, dan [diharamkan bagimu] mengundi nasib dengan anak panah. (Melakukan itu) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa dari (runtuhnya) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini adalah salah satu ayat terpenting dalam Islam, karena mengumumkan kesempurnaan agama Islam pada saat itu, disertai nikmat Allah yang telah disempurnakan. Selain itu, ayat ini merinci jenis-jenis makanan yang haram, termasuk hewan yang mati karena sebab selain penyembelihan yang syar'i.
QS. Al-Ma'idah Ayat 4 - 10
Ayat 4-10 lebih lanjut menjelaskan tentang kehalalan makanan, kecuali yang telah diharamkan sebelumnya, dan memberikan keringanan dalam kondisi darurat.
Ayat 4: Menjelaskan bahwa makanan yang disembelih untuk selain Allah haram, tetapi hewan buruan laut (hasil laut) halal untuk dimakan, selama dilakukan saat tidak sedang berihram. Ayat ini juga membatalkan larangan pada waktu-waktu tertentu (seperti bulan haram) terkait dengan perburuan.
Ayat 5: Merupakan penegasan kehalalan makanan orang-orang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan kehalalan menikahi wanita dari mereka, selama mereka menjaga kesucian (tidak musyrik).
Ayat 6: Menjelaskan tata cara bersuci (wudhu) yang merupakan syarat sah shalat. Urutan membasuh wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki dijelaskan secara rinci. Ayat ini juga memberikan keringanan tayamum jika tidak ada air atau karena kondisi darurat.
Ayat 7-9: Mengingatkan kembali kaum mukminin untuk mengingat nikmat Allah dan menepati janji. Ayat 9 secara tegas menyatakan bahwa kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh mendorong seorang Muslim untuk meninggalkan prinsip keadilan dan berbuat aniaya, menegaskan bahwa keadilan adalah nilai universal Islam.
Ayat 10: Ancaman keras bagi mereka yang melanggar batas (melakukan kezaliman dan kemaksiatan), serta janji kemuliaan dan pengampunan bagi mereka yang taat kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Sepuluh ayat pertama dari Surat Al-Ma'idah ini berfungsi sebagai pilar penegasan komitmen, keadilan sosial, kebersihan ritual, dan kepatuhan total terhadap hukum-hukum Allah SWT.