Surah Al-Ma'idah adalah surah kelima dalam Al-Qur'an yang sangat kaya akan muatan hukum, etika, dan hubungan antarumat beragama. Khususnya pada lima ayat pertamanya, Allah SWT memberikan penekanan kuat mengenai pentingnya menepati janji, memenuhi akad, serta aturan-aturan mendasar mengenai makanan yang halal dan hukum qisas (balasan setimpal).
Ayat-ayat pembuka ini berfungsi sebagai fondasi moral dan hukum bagi umat Islam, menekankan pentingnya komitmen terhadap perjanjian yang telah dibuat, baik dengan Allah maupun sesama manusia. Pemenuhan janji adalah cerminan ketakwaan sejati.
1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala 'uqud (perjanjian/akad) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (diharmkan), [yaitu] binatang buruan yang dihalalkan [bagimu] ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki.
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan [pula melanggar] kehormatan bulan-bulan haram, jangan [mengganggu] binatang-binatang korban (Al-Hadyu), dan jangan pula [mengganggu] orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah bertahallul (selesai dari ihram), bolehlah kamu berburu. Janganlah sekali-kali kebencian (atau permusuhan) suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
3. Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh [dari ketinggian], yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum mati, dan [diharamkan bagimu] binatang yang disembelih untuk berhala, dan [diharamkan bagimu] mengundi nasib dengan anak panah. [Melakukan itu] adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa dari (runtuhnya) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan [dan bukan karena sengaja ingin berbuat dosa], maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
4. Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu [memakan] yang baik-baik (thayyibāt) dan [hasil buruan] dari hewan-hewan yang kamu latih [untuk berburu] menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang telah mereka tangkapkan untukmu, dan sebutlah nama Allah [saat memakannya], dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan [sembelihan] Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal [untuk] mereka. Dan [dihalalkan bagimu menikahi] wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, apabila kamu telah memberikan mahar mereka, dengan maksud mencari istri yang suci, bukan untuk berzina dan bukan pula menjadikan mereka *akhdan* (kekasih rahasia). Barangsiapa murtad [keluar] dari imannya, maka pahala amalnya terhapus dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
Perintah 'Aufū bil-'uqūd (Penuhilah akad-akad itu) adalah perintah yang sangat mendasar. Kata 'uqūd mencakup semua jenis perjanjian, sumpah, kontrak jual beli, janji pernikahan, hingga janji yang telah kita buat dengan Allah SWT sejak kita dalam kandungan (pengakuan tauhid).
Dalam konteks muamalah (interaksi sosial), ayat ini menjadi landasan etika bisnis dan sosial. Seorang muslim yang memegang teguh janji adalah pribadi yang terpercaya. Pelanggaran janji, sekecil apa pun, dicela oleh syariat karena merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat menghargai integritas dan komitmen.
Ayat kedua menekankan pentingnya menghormati batasan-batasan suci (syi'ar Allah). Ini mencakup penghormatan terhadap waktu-waktu suci (bulan haram), tempat-tempat suci (Baitullah), dan persembahan yang telah ditetapkan untuk Allah (Al-Hadyu).
Poin penting lainnya adalah larangan bertindak ekstrem karena kebencian. Allah memerintahkan keadilan (al-'adl) bahkan kepada pihak yang dulu menghalangi kaum muslimin dari Masjidil Haram. Keadilan harus menjadi prioritas, dan ini adalah manifestasi dari takwa. Selain itu, ayat ini memuat kaidah emas: "Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." Ini adalah prinsip universal dalam etika sosial Islam.
Ayat 3 memberikan daftar rinci tentang jenis makanan yang diharamkan (bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, dll.). Ini merupakan penetapan hukum yang jelas mengenai apa yang dapat mengkonsumsi manusia.
Di tengah penetapan hukum tersebut, terdapat pengumuman historis yang agung: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu..." Ayat ini turun saat ibadah haji Wada', menandai bahwa ajaran Islam telah lengkap dan tidak ada lagi ruang bagi penambahan atau pengurangan hukum yang datang dari luar syariat. Meskipun demikian, Allah memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang terpaksa (karena kelaparan) asalkan tidak melampaui batas dan bukan karena sengaja melanggar.
Ayat 4 menjelaskan bahwa yang dihalalkan adalah thayyibāt (hal-hal yang baik). Ini mencakup makanan yang bersih, sehat, dan enak, serta memberikan izin untuk memanfaatkan hasil buruan yang ditangkap oleh hewan terlatih (anjing pemburu, misalnya), asalkan nama Allah disebut saat melepaskannya.
Ayat 5 kemudian melegalkan makanan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan memberikan izin bagi pria Muslim untuk menikahi wanita suci dari kalangan mereka. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dan toleransi dalam batasan syariat, selama pihak tersebut meyakini keesaan Tuhan dan menjaga kemurnian hubungan (dilarang zina atau hubungan gelap).
Keseluruhan ayat 1-5 Al-Ma'idah ini adalah kompendium ajaran yang mengatur komitmen spiritual, etika sosial, batasan hukum makanan, dan prinsip-prinsip perkawinan, semuanya berpusat pada konsep ketakwaan dan pemenuhan janji kepada Allah dan sesama.