Al-Qur'an adalah sumber petunjuk utama bagi umat Islam, dan setiap ayatnya mengandung hikmah serta hukum yang harus dipedomani. Salah satu ayat yang sering menjadi titik awal pembahasan dalam ilmu fikih dan akidah adalah Surah Al-Maidah ayat pertama. Ayat ini memiliki bobot yang signifikan karena langsung menyerukan kaum mukminin untuk menunaikan semua jenis perjanjian dan akad yang telah mereka buat.
Ayat ini dibuka dengan seruan langsung kepada orang-orang yang beriman: "Yā ayyuhal-ladhīna āmanū...". Ini menunjukkan bahwa menjaga janji adalah ciri fundamental dari keimanan sejati. Kata "Ufū" (Penuhilah) adalah perintah tegas yang mencakup semua bentuk akad, baik yang dilakukan antara seorang hamba dengan Tuhannya (seperti shalat, puasa, dan sumpah), maupun akad antar sesama manusia (seperti jual beli, sewa-menyewa, pernikahan, dan perjanjian dagang).
Dalam konteks sosial, pemenuhan janji adalah pilar kepercayaan. Jika seorang Muslim tidak menepati janji, maka integritas agamanya dipertanyakan. Ini bukan sekadar masalah etika biasa, tetapi sebuah kewajiban syariat yang mendasar. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bahkan menyebutkan tanda-tanda orang munafik, salah satunya adalah apabila ia berjanji lalu mengingkarinya. Oleh karena itu, ayat ini menegaskan bahwa konsistensi antara lisan dan perbuatan adalah esensi dari keimanan.
Setelah penekanan umum tentang janji, ayat ini memberikan contoh spesifik mengenai hukum halal dan haram yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, yaitu tentang binatang ternak (bahīmatul an'ām). Ayat ini secara umum menyatakan bahwa hewan ternak—seperti unta, sapi, dan kambing—dihalalkan untuk dikonsumsi. Namun, kehalalan ini tidak mutlak. Terdapat pengecualian yang segera disebutkan: "illā mā yutlā 'alaikum" (kecuali yang akan dibacakan kepadamu).
Pengecualian ini merujuk pada larangan memakan binatang yang disembelih atas nama selain Allah, bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang mati karena dicekik atau dipukul, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada ayat-ayat berikutnya dalam surah yang sama. Ketaatan pada ketentuan Allah, meskipun secara detail akan diperjelas, tetap harus didahulukan.
Pengecualian kedua yang disebutkan secara eksplisit dalam ayat ini adalah larangan berburu ketika seseorang sedang dalam keadaan ihram, yaitu saat melaksanakan haji atau umrah: "ghaira muḥillīṣ-ṣaydi wa antum ḥurum". Status ihram membatasi banyak hal yang biasanya diperbolehkan, termasuk mengambil atau membunuh binatang buruan darat.
Ini menunjukkan bagaimana hukum Islam bersifat kontekstual. Ketaatan pada aturan harus diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Dalam keadaan beribadah khusus seperti ihram, batasan-batasan diberlakukan untuk menguji kesabaran dan kepatuhan total seorang mukmin kepada ketetapan ilahi, terlepas dari apakah larangan tersebut logis dalam pandangan akal semata atau tidak.
Ayat ini ditutup dengan penegasan otoritas tertinggi Allah SWT: "Innallāha yaḥkumu mā yurīd" (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya). Kalimat penutup ini berfungsi sebagai penguat bahwa seluruh perintah dan larangan yang disebutkan sebelumnya bersumber dari hikmah yang sempurna dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi seorang mukmin, menerima bahwa Allah adalah Maha Pembuat Ketetapan adalah puncak kepatuhan. Ketika kita diperintahkan memenuhi janji, kita melakukannya karena Allah yang memerintahkannya. Ketika kita menerima batasan halal dan haram, kita tunduk karena Allah yang menetapkannya. Kepatuhan ini, yang bersifat totalitas, adalah inti dari ajaran Islam. Ayat Al-Maidah 1 mengajarkan bahwa keimanan sejati terwujud dalam bentuk pemenuhan tanggung jawab (janji) dan penerimaan penuh atas regulasi ilahi dalam setiap aspek kehidupan, mulai dari interaksi sosial hingga ritual ibadah. Ini adalah fondasi moral yang kokoh bagi kehidupan seorang Muslim.
Artikel ini membahas prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam salah satu ayat penting Al-Qur'an.