Surah Al-Maidah, khususnya pada ayat 27 hingga 40, menyajikan narasi penting yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pelajaran bagi umat manusia. Fokus utama dari rentang ayat ini adalah kisah tragis dua putra Nabi Adam, yaitu **Habil** (Abel) dan **Qabil** (Cain), yang merupakan kisah pertama tentang pembunuhan di muka bumi.
"Dan bacakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) dengan sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil)..."
(QS. Al-Maidah: 27)
Ayat-ayat ini menjelaskan bahwa keduanya melakukan persembahan (kurban) kepada Allah. Kurban Habil diterima karena didasari ketulusan hati dan kualitas terbaik yang ia miliki. Sebaliknya, kurban Qabil tidak diterima, mungkin karena niatnya yang buruk atau karena ia mempersembahkan hasil yang kualitasnya rendah. Ketidakrelaan Qabil atas takdir Ilahi ini memicu sifat dengki dan iri hati, yang berujung pada tindakan pembunuhan pertama dalam sejarah manusia.
Setelah Qabil membunuh saudaranya, Allah SWT mengutus seekor burung gagak untuk menunjukkan kepadanya bagaimana menguburkan mayat. Ini adalah ajaran pertama tentang tata cara penguburan jenazah. Ayat 31 menegaskan konsekuensi dari perbuatan keji tersebut:
"...Maka Qabil pun membunuh saudaranya, lalu ia menjadi seorang yang rugi."
(QS. Al-Maidah: 30)
Kisah ini bukan hanya tentang pembunuhan pertama, tetapi merupakan fondasi bagi hukum-hukum sosial dan moral. Ayat berikutnya memberikan penekanan universal mengenai pentingnya menjaga kehidupan:
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena telah membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan semua manusia."
(QS. Al-Maidah: 32)
Hukum ini menunjukkan betapa berharganya nyawa manusia di mata Allah SWT. Kejahatan satu nyawa dianggap sebagai kejahatan kolektif terhadap seluruh umat manusia.
Selain pembunuhan, ayat 33 menekankan bahwa bagi mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di muka bumi (perampokan, teror, dan kejahatan berat lainnya), Allah telah menyiapkan hukuman yang berat. Pilihan hukumannya adalah dibunuh, disalib, diamputasi tangan dan kaki secara menyilang, atau diasingkan dari negeri mereka. Hukuman ini adalah bentuk balasan yang setimpal di dunia, kecuali jika mereka bertobat sebelum tertangkap.
Memasuki ayat 38 dan 39, pembahasan beralih ke hukuman bagi pencuri (sariqah). Pencurian, yang merupakan salah satu bentuk perusakan harta benda orang lain, juga mendapat sanksi tegas. Tangan mereka harus dipotong sebagai pelajaran dan pencegah bagi pelaku lainnya.
"Adapun orang laki-laki yang mencuri dan orang perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka berdua, dan itu adalah siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
(QS. Al-Maidah: 38)
Ayat terakhir dari rentang ini, yaitu ayat 40, menegaskan kekuasaan dan keadilan mutlak Allah. Ayat ini mengingatkan bahwa setelah semua hukum ditegakkan, Allah mengetahui segala sesuatu di langit dan di bumi, dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya.
Secara keseluruhan, rangkaian Al-Maidah ayat 27 hingga 40 berfungsi sebagai dasar hukum moralitas sosial Islam, menekankan betapa seriusnya dosa pembunuhan dan perusakan, sekaligus menunjukkan bahwa syariat Islam hadir untuk menjaga kemaslahatan, ketertiban, dan menghargai nilai kehidupan serta hak milik setiap individu.