Arti Lengkap Al-Maidah Ayat 3

Ilustrasi Kitab Suci dan Keseimbangan Gambar abstrak yang mewakili kitab suci terbuka dan keseimbangan hukum ilahi. HUKUM

Teks dan Terjemahan Ayat

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan anak panah. (Melakukan itu) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Memahami Inti Al-Maidah Ayat 3

Surat Al-Maidah, yang berarti Hidangan, adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan ketentuan syariat. Ayat ketiga dari surat ini merupakan ayat yang sangat fundamental dan memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Ayat ini terbagi menjadi dua bagian besar: pertama, penegasan hukum-hukum yang diharamkan terkait makanan, dan kedua, penegasan kesempurnaan agama Islam.

Bagian pertama merinci larangan makanan yang tegas. Larangan ini mencakup bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah (termasuk untuk berhala), hewan yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh, atau diterkam binatang buas, kecuali jika sempat disembelih secara syar'i. Larangan ini bertujuan menjaga kemurnian aqidah (dengan mengharamkan penyembelihan atas nama selain Allah) serta menjaga kesehatan fisik dan etika konsumsi umat Islam.

Puncak Kesempurnaan Agama

Puncak makna dari ayat ini terletak pada kalimatnya yang terkenal: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu..." Kalimat ini diyakini turun pada peristiwa Wukuf di Arafah saat Haji Wada' (haji perpisahan) Nabi Muhammad SAW. Ayat ini menjadi penegasan ilahi bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW telah lengkap dan sempurna, mencakup semua aspek kehidupan, mulai dari ritual ibadah hingga muamalah dan etika sosial.

Kesempurnaan ini bukan berarti tidak ada lagi wahyu, tetapi ajaran pokok dan landasan syariat sudah termaktub secara utuh. Ayat ini juga menegaskan bahwa Allah telah meridhai Islam sebagai satu-satunya agama yang benar untuk diikuti. Hal ini memberikan ketenangan bagi umat bahwa jalan yang mereka tempuh adalah jalan yang diridhai oleh Pencipta semesta alam.

Pengecualian Bagi yang Terpaksa (Dharurat)

Meskipun hukum syariat bersifat mengikat, Islam selalu memberikan kelonggaran berdasarkan prinsip kemaslahatan dan menghilangkan kesulitan (prinsip dharurat atau kebutuhan mendesak). Ayat ini menutup dengan memberikan toleransi bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat, seperti kelaparan ekstrem (makhmasah).

Namun, toleransi ini memiliki batasan ketat: tindakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan melampaui batas yang diperlukan (ghaira mutajanifin li itsmin), yaitu tidak boleh berniat jahat atau melanggar batas melebihi kebutuhan untuk bertahan hidup. Jika seseorang terpaksa melanggar larangan makanan demi mempertahankan nyawa, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap kondisi tersebut. Fleksibilitas syariat ini menunjukkan betapa bijaksana dan manusianya ajaran Islam.

Relevansi Kontemporer

Bagi umat Muslim masa kini, Al-Maidah ayat 3 adalah pengingat terus-menerus tentang batasan yang ditetapkan Allah, baik dalam hal makanan maupun dalam pemahaman bahwa syariat adalah sistem yang menyeluruh dan paripurna. Pemahaman tentang kesempurnaan agama ini mendorong umat untuk tidak mudah mencari-cari celah atau mengubah pokok-pokok ajaran, sambil tetap memahami bahwa Allah memahami kelemahan manusia dalam kondisi terdesak. Ayat ini mengajarkan keseimbangan antara ketaatan mutlak pada perintah ilahi dan rahmat tak terbatas-Nya.

🏠 Homepage