Surah Al-Ma'idah (Hidangan) adalah surah kelima dalam Al-Qur'an. Salah satu ayat yang paling mendasar dan monumental di dalamnya adalah ayat ke-3, yang menegaskan kesempurnaan ajaran Islam dan menetapkan beberapa hukum penting bagi umat Muslim.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (makan makanan yang diharamkan) tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam karena mengandung tiga klausa utama yang sangat fundamental bagi eksistensi syariat. Pernyataan "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu" (اليوم أكملت لكم دينكم) sering diyakini turun pada saat Nabi Muhammad SAW melaksanakan Haji Wada' (Perpisahan) di Arafah, yang menandai bahwa semua prinsip dasar, hukum, dan ajaran Islam telah ditetapkan secara lengkap.
Ayat ini adalah bukti ontologis bahwa Islam adalah agama yang utuh, menyeluruh, dan mampu menjawab segala tantangan zaman. Kesempurnaan ini mencakup akidah (keyakinan), ibadah (ritual), muamalat (hubungan sosial dan ekonomi), serta akhlak (moralitas). Tidak ada lagi penambahan atau pengurangan yang diperlukan dalam substansi pokok ajaran ini.
Allah SWT menegaskan bahwa nikmat-Nya kepada umat Islam tidak hanya terbatas pada petunjuk agama, tetapi juga pada kemudahan penerapannya. Nikmat ini meliputi rahmat, ketenangan jiwa, dan jaminan bahwa mengikuti Islam akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ketika agama telah sempurna, maka nikmat terbesar pun telah tercurah.
Klausa ketiga, "dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu," menegaskan bahwa Islam adalah satu-satunya jalan yang diridhai oleh Sang Pencipta. Ini memberikan penegasan mutlak bagi kaum Muslimin bahwa jalan hidup yang mereka tempuh adalah jalan yang dikehendaki oleh Allah, sehingga memberikan kepastian dan ketenangan dalam beriman.
Bagian kedua ayat ini menunjukkan fleksibilitas dan kasih sayang Allah. Meskipun agama telah sempurna dan aturannya ketat (terutama mengenai larangan memakan yang haram), Islam tetap memberikan toleransi (rukhsah) bagi kondisi darurat yang mengancam jiwa, seperti kelaparan ekstrem. Syaratnya jelas: seseorang tidak boleh melanggar batas (bersikap melampaui batas) atau berniat melakukan dosa. Ini adalah prinsip dasar fiqih: Dharuratitud tibah al mahzhurat (Keadaan darurat membolehkan yang terlarang).
Memahami Al-Ma'idah ayat 3 sangat penting di era modern. Ketika banyak ideologi dan pandangan hidup baru bermunculan, ayat ini berfungsi sebagai jangkar, mengingatkan umat bahwa fondasi spiritual dan moral telah kokoh. Kesempurnaan ini menuntut tanggung jawab umat untuk mengamalkan seluruh ajaran, sambil tetap memahami bahwa rahmat Allah senantiasa tersedia bagi mereka yang terpaksa atau terdesak oleh keadaan yang di luar kendali mereka.
Ayat ini bukan hanya catatan sejarah tentang penurunan wahyu, melainkan deklarasi permanen tentang status Islam sebagai din yang paripurna, menawarkan pedoman hidup yang lengkap, seimbang antara ketegasan prinsip dan keluasan kasih sayang.