Surat Al-Maidah merupakan salah satu surat Madaniyah yang kaya akan muatan hukum, peraturan, dan nasihat moral. Di antara ayat-ayat penting tersebut, rentang ayat 35 hingga 40 menyimpan pilar fundamental dalam syariat Islam, yaitu perintah untuk beriman, menegakkan keadilan, dan peringatan keras terhadap perbuatan zalim serta perilaku menyimpang dari petunjuk Allah.
"Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekati-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, semoga kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 35)
Ayat 35 membuka segmen ini dengan tiga perintah krusial. Pertama, Takwa, fondasi utama seorang Muslim. Kedua, mencari wasilah, yaitu cara mendekatkan diri kepada Allah, yang bisa melalui ketaatan, amal saleh, atau melalui perantaraan amal perbuatan baik itu sendiri. Ketiga, perintah untuk jihad fi sabilillah. Dalam konteks luas, jihad ini mencakup perjuangan melawan hawa nafsu, menyebarkan kebenaran, dan membela agama dengan cara yang diridai Allah. Tujuannya jelas: meraih keberuntungan sejati di dunia dan akhirat.
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan berbuat zalim, sekali-kali Allah tidak akan mengampuni mereka dan tidak akan menunjukkan jalan kepada mereka. Kecuali jalan ke neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (QS. Al-Maidah: 37, melanjutkan konteks ayat sebelumnya).
Ayat-ayat selanjutnya memberikan kontras tajam. Ayat 36 menekankan bahwa kerugian besar menanti mereka yang berpaling dari jalan Allah, terutama mereka yang zalim—menggunakan kekuasaan atau kemampuan mereka untuk menindas atau menyimpang dari kebenaran. Konsekuensinya adalah kekekalan dalam azab.
Kemudian, ayat 37 menggarisbawahi pentingnya keadilan, bahkan ketika harus berhadapan dengan permusuhan. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang atau sentimen pribadi. Islam mengajarkan bahwa kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh mendorong seorang Muslim untuk berlaku tidak adil terhadap mereka.
"Adapun orang laki-laki yang mencuri dan orang perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka berdua, dan sebagai peringatan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Maidah: 38)
Ayat 38 menetapkan sanksi hudud spesifik terhadap pencurian, yaitu pemotongan tangan. Tujuan sanksi ini bukan semata-mata balas dendam, melainkan sebagai peringatan (nukalan) bagi masyarakat luas. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang hak milik. Namun, ayat 39 memberikan jalan keluar: jika pelaku bertobat dengan sungguh-sungguh setelah melakukan kesalahan tersebut—yaitu menyesalinya, berjanji tidak mengulanginya, dan berusaha memperbaiki diri—maka Allah Maha Penerima Taubat.
"Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah memiliki kerajaan langit dan bumi? Dia mengazab siapa yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Maidah: 40)
Ayat penutup ini berfungsi sebagai penegasan otoritas ilahi. Setelah membahas perintah, larangan, dan ketentuan hukum, ayat 40 mengingatkan pembaca bahwa semua penetapan hukum dan semua konsekuensi adalah milik Allah semata. Dialah pemilik tunggal alam semesta. Pengampunan dan hukuman berada dalam kebijaksanaan-Nya. Oleh karena itu, seorang Muslim harus tunduk sepenuhnya pada syariat yang diturunkan-Nya, karena tidak ada kuasa yang lebih besar dari-Nya.
Rangkaian Al-Maidah ayat 35 hingga 40 memberikan cetak biru kehidupan seorang mukmin: dimulai dengan peningkatan spiritual (takwa dan wasilah), diikuti dengan penegakan keadilan sosial dan hukum (menghindari kezaliman dan hukuman bagi pencuri), dan diakhiri dengan pengakuan mutlak atas kekuasaan dan kebijaksanaan Sang Pencipta. Memahami ayat-ayat ini berarti memahami keseimbangan antara hak Allah dan hak sesama manusia, serta pentingnya pertanggungjawaban individual di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.