Pesan Keadilan Ilahi: Tafsir Al-Ma'idah Ayat 40 hingga 50

Timbangan Keadilan dan Kitab Suci Keadilan Ilahi

Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah Madaniyah yang kaya akan ajaran fundamental dalam Islam, terutama mengenai hukum, etika, dan hubungan antara manusia dengan Tuhannya serta sesama manusia. Bagian ayat 40 hingga 50 secara spesifik menyoroti pentingnya keadilan, penegakan hukum Allah, serta peringatan keras terhadap praktik diskriminatif dalam memutuskan perkara. Ayat-ayat ini berfungsi sebagai landasan kuat bagi seorang pemimpin atau hakim muslim dalam menjalankan amanah ilahi.

Ayat 40: Kekuasaan Mutlak Allah dan Pertanggungjawaban

Ayat ke-40 dimulai dengan penegasan bahwa Allahlah pemilik kerajaan langit dan bumi. Penegasan ini memberikan konteks bahwa setiap keputusan dan hukum yang diturunkan-Nya bersifat absolut dan sempurna. Ketika ayat ini membahas tentang siapa yang menghakimi berdasarkan apa yang diturunkan Allah, penekanan utamanya adalah pada otoritas tertinggi. Seorang hamba yang beriman harus menyadari bahwa ia hanya bertindak sebagai pelaksana hukum yang Maha Adil. Tidak ada ruang untuk subjektivitas atau hawa nafsu dalam memutuskan perkara, sebab segala sesuatu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Pencipta.

"Apakah kamu tidak mengetahui bahwa Allah memiliki kerajaan langit dan bumi? Dia menghukum siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Intisari Al-Ma'idah Ayat 40)

Keadilan dan Konsekuensi Menolak Hukum Allah (Ayat 41-47)

Ayat-ayat selanjutnya memberikan peringatan keras kepada Nabi Muhammad SAW (dan secara implisit kepada umatnya) agar tidak terpengaruh oleh perilaku orang-orang yang mencari keputusan dari selain hukum yang diturunkan Allah. Terdapat teguran bagi mereka yang cenderung meminta keputusan dari Thaghut (aturan atau hakim sesat).

Ayat 44, 45, dan 47 adalah inti dari sistem peradilan Islam. Ayat 44 menegaskan bahwa Taurat diturunkan sebagai petunjuk dan cahaya. Ayat 45 menguatkan prinsip Qisas (pembalasan setimpal) dalam Taurat untuk jiwa dibalas jiwa, gigi diganti gigi, dan seterusnya. Sementara itu, ayat 47 secara tegas memerintahkan para hakim (yang menerima Injil) agar memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Penolakan untuk berhukum dengan syariat Allah digolongkan sebagai golongan yang fasik (keluar dari ketaatan). Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penegakan hukum yang adil dan berbasis wahyu.

Peringatan Terhadap Penguasa yang Tidak Adil (Ayat 48-50)

Ayat 48 adalah puncak dari tuntunan ini. Allah memerintahkan Nabi untuk berlaku adil dan mengikuti syariat-Nya tanpa menyimpang, sekaligus mengingatkan bahwa Kitab-kitab terdahulu (Taurat, Injil, Al-Qur'an) mengandung kebenaran yang sama mengenai bagaimana seharusnya manusia hidup dan menyelesaikan perselisihan.

Fokus kemudian bergeser pada bahaya memilih sekutu (awliya’) yang berlawanan dengan prinsip keadilan Ilahi. Ayat 51 sangat terkenal dalam konteks ini: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi teman-teman sepersekutuan; mereka satu sama lain adalah sepersekutuan. Dan barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi teman sepersekutuan, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."

Interpretasi modern sering menempatkan ayat ini dalam konteks menjaga prinsip keadilan dan integritas ideologis, bukan semata-mata larangan hubungan sosial biasa, tetapi larangan menjadikan mereka sebagai pemimpin politik atau sekutu utama yang dapat memengaruhi hukum negara yang seharusnya ditegakkan berdasarkan prinsip syariat. Ketika seseorang memilih standar hukum non-Ilahi sebagai pedoman utama dalam pemerintahan, ia telah mengabaikan tuntutan ayat-ayat ini.

Implikasi Móvil dan Universal

Meskipun ayat-ayat ini diturunkan dalam konteks spesifik di masa kenabian, pesan universalnya mengenai keadilan tetap relevan di era digital dan seluler saat ini. Di tengah banjir informasi dan berbagai sistem hukum alternatif yang ditawarkan, umat Islam diingatkan untuk kembali kepada sumber hukum yang otentik. Keadilan bukanlah perkara yang bisa dinegosiasikan atau disesuaikan dengan tren zaman. Ketegasan dalam menetapkan standar keadilan (sebagaimana ditekankan dari Al-Ma'idah ayat 40 hingga 50) adalah ujian keimanan yang abadi, memastikan bahwa penegakan kebenaran selalu menjadi prioritas utama di atas segala bentuk tekanan politik atau sosial.

🏠 Homepage