Menggali Hikmah: Al-Maidah Ayat 41-50

Simbol Keadilan dan Hati Nurani Gambar siluet hati di tengah timbangan yang seimbang, melambangkan keadilan dan integritas moral.

Konteks dan Panggilan untuk Keadilan (Al-Maidah Ayat 41-44)

Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", membawa banyak sekali ajaran penting mengenai syariat dan etika. Ayat 41 hingga 50 secara spesifik menyoroti beberapa isu krusial, terutama terkait dengan penegakan hukum, keadilan, dan bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap dalam menghadapi perbedaan hukum di antara Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).

Ayat 41 diawali dengan perintah kepada Rasulullah ﷺ untuk tidak bersedih hati terhadap orang-orang yang berlomba-lomba dalam kekafiran dan kemunafikan di kalangan Ahli Kitab. Mereka melakukan tipu daya dan berkata dusta atas nama Allah. Ini mengingatkan kita bahwa penolakan terhadap kebenaran sering kali disertai dengan upaya memutarbalikkan fakta.

"Wahai Rasul, janganlah engkau disedihkan oleh orang-orang yang berlomba-lomba dalam kekafiran, baik dari kalangan orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka 'Kami telah beriman,' padahal hati mereka belum beriman, maupun dari orang-orang Yahudi yang sangat suka mendengarkan kebohongan, suka mendengarkan perkataan orang lain yang belum datang kepadamu..." (QS. Al-Maidah: 41)

Ayat 42-43 kemudian menegaskan bahwa Allah memerintahkan untuk berhukum dengan apa yang telah diturunkan-Nya, yaitu Al-Qur'an. Jika mereka datang kepada Rasul untuk meminta keputusan, hendaknya diputuskan dengan adil. Namun, jika mereka berpaling, maka pahami bahwa tujuan utama Allah adalah memberikan ujian dan balasan atas perbuatan mereka. Jika mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, mereka tergolong orang-orang yang zalim.

Ayat 44 adalah penegasan yang sangat kuat mengenai Taurat. Allah menjelaskan bahwa Taurat diturunkan sebagai petunjuk dan cahaya. Namun, para nabi yang mengamalkannya kemudian menghakiminya dengan hukum yang mereka buat sendiri, bersama orang-orang yang mengikutinya. Ini menunjukkan bahaya ketika hukum Ilahi ditinggalkan demi hukum buatan manusia, meskipun para pelakunya mengaku beriman.

Prinsip Keadilan dan Ketetapan Ilahi (Al-Maidah Ayat 45-50)

Melanjutkan penekanan pada keadilan, ayat 45 dan 47 menggarisbawahi prinsip Qishash (balasan setimpal) bagi umat terdahulu, dan kewajiban umat Nabi Muhammad ﷺ untuk menghukumi berdasarkan Al-Qur'an. Jika orang Yahudi hanya mau menghukum berdasarkan Taurat, Allah mengingatkan bahwa Injil juga diturunkan dengan petunjuk. Keadilan harus diterapkan tanpa memandang status sosial atau afiliasi agama.

"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka dengan luka. Barangsiapa memaafkan (pelaku kejahatan) dengan tidak membalasnya, maka itu menjadi penebus dosanya baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Maidah: 45)

Ayat 47 secara eksplisit memerintahkan kaum Muslimin untuk berhukum berdasarkan apa yang diwahyukan Allah (Al-Qur'an) dan memperingatkan agar tidak mengikuti hawa nafsu mereka yang menyimpang dari kebenaran. Mengikuti hawa nafsu adalah bentuk penyimpangan serius yang dapat menjerumuskan ke dalam kekalahan dan kehinaan.

Puncak dari bagian ini adalah ayat 48, yang memberikan pedoman utama dalam berinteraksi antarumat beragama. Umat Islam diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat). Ini bukan berarti harus mencampuradukkan keyakinan, melainkan dalam aspek kemaslahatan sosial dan penegakan keadilan. Jika suatu saat terjadi perselisihan, keputusannya dikembalikan kepada Allah (Al-Qur'an), dan tidak boleh mengikuti keinginan orang-orang yang telah menyimpang dari jalan Allah.

Ayat 49 menegaskan kembali peran Al-Qur'an sebagai muhaimin (penjaga dan pembenar) atas kitab-kitab suci sebelumnya. Al-Qur'an membawa ajaran yang otentik dan sempurna. Oleh karena itu, hendaknya umat beriman menjadikan hukum Allah sebagai satu-satunya standar kebenaran dalam menyelesaikan perselisihan.

Peringatan keras ditujukan dalam ayat 50: jangan sekali-kali mengikuti keinginan dan pandangan Ahli Kitab dalam menetapkan hukum. Mengikuti pandangan mereka yang telah menyimpang justru akan menjerumuskan ke dalam kategori orang-orang yang zalim. Inti dari semua ayat ini adalah penegasan bahwa kedaulatan hukum tertinggi hanya milik Allah, dan keadilan sejati hanya dapat dicapai melalui kepatuhan total terhadap wahyu-Nya.

🏠 Homepage