Hukum dan Keadilan dalam Al-Maidah

Pengantar Ayat Kunci

Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah Madaniyah yang mengandung banyak sekali landasan hukum, aturan, dan petunjuk kehidupan bagi umat Islam. Di antara ayat-ayat yang paling fundamental dalam menentukan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral umat adalah ayat 44 dan 45. Kedua ayat ini seringkali dikutip bersama karena membahas inti dari kitab-kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada para nabi, termasuk Taurat dan Al-Qur'an.

⚖️ Keadilan Ilahi

Ilustrasi Prinsip Keadilan

Al-Maidah Ayat 44: Penurunan Taurat dan Tugas Nabi Muhammad

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya (bagi Bani Israil), dengan kitab itu para Nabi yang berserah diri kepada Allah memutuskan perkara mereka, (begitu pula) para pendeta dan para rahib; karena mereka telah dipercaya memelihara kitab Allah, dan mereka (Nabi-nabi itu) menjadi saksi atasnya. Maka janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah: 44)

Ayat 44 ini merupakan penegasan bahwa Allah SWT telah menurunkan Taurat sebagai sumber hukum utama bagi kaum Bani Israil, dilengkapi dengan petunjuk jelas dan cahaya pencerahan spiritual. Ayat ini menekankan tiga poin krusial. Pertama, bahwa para nabi, serta para pendeta dan rahib, memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan hukum Taurat karena mereka dipercaya menjaganya. Kedua, terdapat perintah langsung kepada Nabi Muhammad SAW—dan secara implisit kepada seluruh umat Islam—untuk tidak gentar terhadap manusia dalam menegakkan kebenaran, melainkan hanya takut kepada Allah. Ketiga, terdapat larangan keras untuk mengganti atau memalsukan syariat Allah demi keuntungan duniawi yang remeh (harga yang sedikit). Puncaknya, ayat ini mengancam bahwa siapa pun yang tidak berhukum sesuai dengan wahyu Allah, status mereka adalah kafir.

Al-Maidah Ayat 45: Pembalasan Setimpal dan Keadilan yang Sempurna

"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka pun harus dibalas sepadan. Barangsiapa melepaskannya (memaafkannya), maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Maidah: 45)

Ayat 45 melanjutkan pembahasan mengenai isi Taurat, khususnya mengenai prinsip Qisas (pembalasan setimpal). Prinsip ini—jiwa dibalas jiwa, mata dibalas mata—menunjukkan konsep keadilan yang sangat ketat dan objektif dalam syariat terdahulu. Keadilan di sini bukan berarti dendam, melainkan penegakan hak korban secara proporsional. Menariknya, ayat ini juga memberikan ruang bagi kemanusiaan dan pengampunan. Jika pihak yang dirugikan memilih memaafkan atau menerima kompensasi (diyat), hal itu justru menjadi penebus dosa bagi pelaku.

Namun, ayat ini diakhiri dengan peringatan yang sama tegasnya dengan ayat 44. Ketidakmauan untuk berhukum sesuai dengan syariat Allah yang diturunkan (baik Taurat saat itu maupun Al-Qur'an saat ini) dikategorikan sebagai tindakan zalim (kezaliman). Keadilan yang bersifat parsial atau dipengaruhi hawa nafsu adalah bentuk kezaliman terbesar karena melanggar ketetapan Pencipta.

Konteks dan Relevansi Universal

Meskipun konteks awal ayat ini ditujukan kepada kaum Yahudi dan Nabi Muhammad SAW dalam menegakkan hukum, pesan ini memiliki relevansi universal abadi. Ayat-ayat ini menegaskan bahwa otoritas tertinggi dalam penetapan hukum (syariat) adalah wahyu ilahi. Bagi umat Islam, Al-Qur'an adalah penyempurna dan penjaga kebenaran kitab-kitab sebelumnya. Konsep keadilan yang ditawarkan Islam, sebagaimana tercermin dalam ayat 44 dan 45, menuntut penegak hukum untuk bersikap adil tanpa memandang status sosial, kekuasaan, atau kepentingan pribadi, serta menempatkan ketakutan kepada Tuhan di atas ketakutan manusia.

Tanggung jawab untuk menerapkan kebenaran ilahi, meskipun berat dan berlawanan dengan arus populer, adalah inti dari keimanan. Jika seseorang memilih jalan kompromi atau membelokkan hukum Allah demi keuntungan duniawi, ia telah memilih jalan kekufuran (ayat 44) atau kezaliman (ayat 45). Oleh karena itu, Al-Maidah ayat 44 dan 45 menjadi pilar penting dalam etika bernegara dan bermasyarakat yang menjunjung tinggi keadilan yang bersumber dari sumber yang Maha Adil.

🏠 Homepage