Ilustrasi Keadilan dan Hukum Ilahi
Salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang menjelaskan otoritas penetapan hukum adalah Al-Maidah ayat 44. Ayat ini menegaskan bahwa hukum yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah standar tertinggi dalam kehidupan seorang Muslim, sekaligus menjadi penanda kebenaran risalah yang dibawa oleh para nabi. Ayat ini seringkali menjadi landasan utama dalam pembahasan mengenai syariat Islam dan urgensinya dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Berikut adalah kutipan Al-Maidah ayat 44 dan artinya sebagaimana tercantum dalam mushaf Al-Qur'an:
Ayat ini mengandung beberapa poin penting yang harus dipahami oleh umat Islam terkait sumber hukum. Pertama, Allah menegaskan bahwa Al-Qur'an diturunkan dengan kebenaran (بالْحَقِّ). Kebenaran ini bukan hanya klaim kosong, tetapi juga berfungsi sebagai pembenar bagi kitab-kitab suci sebelumnya seperti Taurat dan Injil (مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ).
Fungsi kedua Al-Qur'an yang disebutkan adalah sebagai مُهَيْمِنًا عَلَيْهِ, yang berarti menjadi pengawas, penjaga, atau hakim atas kitab-kitab sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa jika terdapat perbedaan atau distorsi dalam ajaran kitab terdahulu, maka Al-Qur'an menjadi penentu kebenaran yang harus dirujuk.
Puncak dari ayat ini adalah perintah tegas kepada Nabi Muhammad SAW (dan secara implisit kepada umatnya) untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum yang diturunkan Allah (فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ). Perintah ini sangat fundamental karena menetapkan bahwa syariat Ilahi adalah satu-satunya standar keadilan yang harus diterapkan, bukan berdasarkan hawa nafsu, adat istiadat yang menyimpang, atau pandangan manusia semata (وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ).
Dalam konteks kontemporer, penerapan Al-Maidah ayat 44 berarti mengembalikan seluruh aspek kehidupan—hukum pidana, perdata, ekonomi, hingga tata kelola negara—kepada tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mengabaikan hukum Allah berarti mengikuti keinginan orang-orang yang cenderung menyimpang dari kebenaran.
Menariknya, ayat ini tidak hanya berbicara tentang hukum yang sama, tetapi juga mengakui adanya keragaman syariat di antara umat-umat terdahulu. Allah berfirman: لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُم شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا. Ini menunjukkan bahwa tata cara ibadah atau aturan praktis bisa berbeda antara umat Nabi Musa, Nabi Isa, hingga umat Nabi Muhammad. Namun, inti dari ajaran tauhid dan akhlak mulia tetaplah sama.
Perbedaan dalam aturan praktis ini diciptakan oleh Allah bukan karena ketidakmampuan-Nya menyatukan umat, melainkan sebagai ujian: وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ. Ujian ini adalah tentang siapa yang paling cepat dan konsisten dalam mengikuti petunjuk yang telah diberikan kepada mereka, dan siapa yang lebih memilih jalan yang menyimpang.
Kesimpulan dari ujian ini adalah perintah untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan (فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ). Dalam konteks ayat yang membahas hukum dan perbedaan pandangan, berlomba dalam kebajikan berarti berusaha keras untuk menerapkan hukum Allah secara sempurna dalam kehidupan pribadi dan kolektif. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan akhir dari syariat bukanlah untuk menciptakan perpecahan, melainkan untuk mengarahkan semua umat kembali kepada sumber tunggal kebaikan, yaitu Allah SWT.
Pada akhirnya, ayat ini mengingatkan bahwa kepulangan seluruh umat manusia adalah kepada Allah, dan Dia akan memberikan keputusan akhir mengenai semua perbedaan dan perselisihan yang terjadi di dunia. Oleh karena itu, memilih untuk berhukum dengan hukum Allah adalah memilih jalan keselamatan dan kepastian di akhirat. Memahami Al-Maidah ayat 44 dan artinya adalah langkah awal untuk menegakkan teguh kebenaran Ilahi dalam setiap aspek kehidupan.