Surah Al-Maidah, ayat ke-48, merupakan salah satu ayat penting dalam Al-Qur'an yang berbicara tentang peran sentral kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu Al-Qur'an, serta bagaimana ia menjadi pembenar (muhaimin) atas kitab-kitab sebelumnya.
Ayat ini menegaskan prinsip kebenaran yang absolut dan otoritas hukum yang ada dalam ajaran Islam, sekaligus memberikan panduan bagi umat Islam dalam berinteraksi dengan penganut kitab lain. Memahami ayat ini secara mendalam sangat krusial untuk menegakkan syariat dan menjaga akidah.
Berikut adalah teks asli ayat tersebut, diikuti dengan terjemahan dan penjelasannya:
Teks Arab Al-Maidah Ayat 48
Terjemahan dan Makna
Penjelasan Rinci Mengenai Ayat
1. Al-Qur'an Sebagai Pembenar dan Pengawas
Frasa kunci dalam ayat ini adalah "مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ" (membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya) dan "وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ" (dan menjadi saksi/pengawas terhadapnya).
Al-Qur'an datang bukan untuk meniadakan seluruh isi Taurat dan Injil, melainkan untuk menguatkan kebenaran hakiki yang ada di dalamnya, sekaligus meluruskan penafsiran atau penambahan yang mungkin telah terjadi. Sebagai "muhaimin" (pengawas), Al-Qur'an memiliki otoritas tertinggi untuk menilai dan mengoreksi ajaran-ajaran sebelumnya yang masih relevan atau yang telah diselewengkan.
2. Kewajiban Berhukum dengan Hukum Allah
Ayat ini secara tegas memerintahkan Nabi Muhammad SAW (dan umatnya) untuk "فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ" (maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah). Ini adalah dasar utama dalam fikih Islam bahwa hukum yang berlaku di tengah masyarakat muslim harus bersumber langsung dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Perintah ini diikuti dengan larangan keras: "وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ" (dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka). Ini menekankan pentingnya integritas ajaran Ilahi di atas kecenderungan atau tekanan sosial dari pihak manapun.
3. Keberagaman Syariat dan Tujuan Pengujian
Bagian selanjutnya menjelaskan hikmah di balik keberagaman umat manusia dan hukumnya: "لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا". Setiap umat di masa lalu diberikan syariat dan jalan hidup yang sesuai dengan kondisi zamannya.
Allah tidak menjadikan umat Islam satu kesatuan hukum yang tunggal dengan umat lain karena tujuan penciptaan ini adalah ujian ("لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ"). Keberagaman ini adalah sarana bagi manusia untuk menunjukkan ketaatan dan amal saleh mereka dalam batas syariat yang telah ditetapkan.
4. Perlombaan dalam Kebaikan
Sebagai respons terhadap ujian tersebut, perintahnya adalah berlomba-lomba dalam kebaikan: "فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ". Karena pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk dimintai pertanggungjawaban atas perselisihan duniawi yang mereka lakukan.
Relevansi Kontemporer
Bagi umat Islam saat ini, Al-Maidah ayat 48 berfungsi sebagai pengingat bahwa otoritas tertinggi dalam penetapan hukum adalah wahyu ilahi. Dalam menghadapi tantangan zaman, umat dituntut untuk berpegang teguh pada Al-Qur'an sebagai standar kebenaran yang melampaui segala sistem buatan manusia. Kesadaran bahwa setiap perbedaan akan diselesaikan di hadapan Allah kelak harus memotivasi umat untuk senantiasa mencari dan menerapkan kebenaran yang paling murni.
Ayat 48 dari Surah Al-Maidah ini adalah fondasi teologis bagi umat Islam untuk memahami relasi antara Islam dengan ajaran Ilahi yang mendahuluinya, sekaligus menjadi kompas utama dalam menegakkan keadilan sosial dan hukum.