Ilustrasi: Simbol dokumen, keluarga, dan kebahagiaan.
Dalam kehidupan berumah tangga, keberadaan dokumen resmi seperti akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pasangan suami istri memegang peranan krusial. Namun, bagi sebagian masyarakat, konsep pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan mungkin menjadi pilihan. Pertanyaan yang sering muncul kemudian adalah: bagaimana cara membuat akta kelahiran jika pernikahan orang tua tidak tercatat secara resmi di negara? Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur dan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pembuatan akta kelahiran anak dari pernikahan siri di Indonesia.
Pernikahan siri, sebagaimana diartikan dalam hukum Indonesia, adalah pernikahan yang dilaksanakan menurut syariat agama Islam tetapi tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Meskipun sah secara agama bagi sebagian kalangan, pernikahan siri memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, terutama terkait hak-hak anak.
Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat secara hukum memiliki tantangan dalam mendapatkan pengakuan dan hak-hak yang seharusnya. Salah satunya adalah kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran yang merupakan identitas hukum primer anak. Tanpa akta kelahiran, anak dapat menghadapi hambatan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, warisan, hingga status kewarganegaraan.
Membuat akta kelahiran untuk anak dari pernikahan siri memang memerlukan pendekatan yang sedikit berbeda, namun bukan berarti tidak mungkin. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan beberapa jalur agar anak tetap dapat memiliki akta kelahiran. Kuncinya adalah adanya upaya untuk melegalkan status pernikahan orang tua.
Cara yang paling umum dan dianjurkan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak pernikahan siri adalah dengan terlebih dahulu melakukan isbath nikah. Isbath nikah adalah penetapan sahnya suatu pernikahan oleh Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang beragama non-Islam) yang dilaksanakan tanpa adanya gugatan perceraian.
Setelah mendapatkan putusan isbath nikah yang berkekuatan hukum tetap, Anda dapat membawa salinan putusan tersebut ke Disdukcapil setempat untuk mendaftarkan perkawinan dan kemudian mengurus akta kelahiran anak.
Apabila isbath nikah tidak memungkinkan, terdapat opsi pengakuan anak oleh ayah. Namun, pengakuan ini memiliki persyaratan dan konsekuensi hukum tersendiri.
Penting untuk dicatat bahwa pengakuan anak oleh ayah ini memiliki implikasi terhadap hak waris dan status anak yang mungkin berbeda jika dibandingkan dengan anak yang lahir dari pernikahan yang sah dan tercatat.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada pejabat pencatatan sipil paling lambat 60 hari sejak kelahiran anak. Jika pelaporan melewati batas waktu tersebut, maka pencatatan kelahiran dianggap terlambat dan memerlukan prosedur tambahan. Proses ini umumnya tetap mengharuskan adanya legalisasi pernikahan orang tua terlebih dahulu, seperti melalui isbath nikah.
Setelah mendapatkan putusan isbath nikah, dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran anak antara lain:
Pastikan untuk selalu menanyakan daftar dokumen terbaru kepada petugas Disdukcapil setempat, karena persyaratan dapat sedikit berbeda di setiap daerah.
Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan hak dasar setiap anak. Dengan akta kelahiran, anak memiliki identitas hukum yang jelas dan diakui oleh negara. Ini membuka pintu bagi mereka untuk:
Meskipun pernikahan siri mungkin menjadi pilihan pribadi, sangat disarankan bagi pasangan untuk segera mengupayakan legalisasi pernikahan mereka melalui isbath nikah. Hal ini demi masa depan dan pemenuhan hak-hak anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Perlu digarisbawahi bahwa informasi mengenai cara membuat akta kelahiran anak pernikahan siri ini adalah panduan umum. Setiap kasus bisa memiliki kekhususan tersendiri. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak Pengadilan Agama/Negeri serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan sesuai dengan kondisi spesifik Anda.