Surah Al-Ma’idah (Al-Hamparan Hidangan) merupakan salah satu surah Madaniyah yang kaya akan muatan hukum, etika, dan kisah kenabian. Di antara ayat-ayat yang sangat fundamental dalam penetapan syariat adalah ayat ke-48, yang menegaskan kedudukan Al-Qur'an sebagai hakim dan pembenar bagi kitab-kitab sebelumnya.
Latin: Wa anzilna ilaykal-kitaaba bil-haqqi musaddiqan limaa bayna yadayhi minal-kitaabi wa muhaiminen 'alaihi, fahkum baynahum bimaa anzalallahu wala tattabi' ahwaa'ahum 'amma jaa'aka minal-haqq. Likullin ja'alna minkum syir'atan wa minhaajan, walau syaa'allahu laja'alakum ummatan waahidatan walaakin liyabluwakum fii maa aataakum fastabiqul-khayraat. Ilallahi marji'ukum jami'an fa yunabbi'ukum bimaa kuntum fiihi takhtalifuun.
Terjemahan: Dan Kami turunkan kepadamu (hai Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya dan menjadi hakim terhadap kitab-kitab itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syari'at dan jalan terang. Dan kalau Allah kehendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan.
Ayat ini mengandung banyak kaidah tajwid yang fundamental. Mempelajari tajwid ayat ini adalah kunci untuk membacanya secara tartil dan indah, sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Berikut adalah beberapa poin penting:
Perhatikan kata مُصَدِّقٗا (musaddiqan). Nun tanwin bertemu dengan huruf mim (م), maka berlaku hukum Idgham Bighunnah. Artinya, nun tanwin dileburkan ke dalam huruf mim disertai dengungan (ghunnah) selama dua harakat.
Begitu pula pada kata كُنْتُمْ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ (kuntum fiihi takhtalifuun), terdapat dua nun sukun yang bertemu dengan huruf yang berbeda, yang membutuhkan perhatian khusus terhadap dengungan atau peleburan.
Hukum Qalqalah (getaran suara) berlaku pada huruf yang disukun dan memiliki sifat qalqalah (ق، ط، ب، ج، د). Dalam ayat ini, kita menemukannya pada beberapa tempat:
Contoh yang lebih jelas adalah pada kata تَتَّبِعۡ (tattabi'), meskipun tidak ada huruf qalqalah sukun di dalamnya, namun penekanan pada huruf ta' yang bertasydid perlu diperhatikan agar tidak terdengar seperti qalqalah.
Ayat ini kaya akan bacaan panjang:
Perhatikan kata بِمَآ أَنزَلَ (bimaa anzal). Nun sukun bertemu dengan Hamzah (أ) yang merupakan salah satu huruf halqi (tenggorokan). Ini wajib dibaca jelas tanpa dengung. Bimaa anzal, bukan bimaangzal.
Ayat Al-Ma’idah 48 bukanlah sekadar panduan tajwid atau hukum, melainkan fondasi teologis yang kokoh. Allah SWT menetapkan tiga peran utama Al-Qur'an:
Ayat ini juga memberikan toleransi terhadap perbedaan syariat masa lalu, menegaskan bahwa setiap umat memiliki syir'atan (aturan) dan minhajan (jalan) yang berbeda, namun tujuan akhirnya sama: beribadah dan berlomba dalam kebaikan menuju Allah SWT.
Penutup ayat ini sangat memotivasi: فَٱسۡتَبِقُوا۟ ٱلۡخَيۡرَٰتِ (maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan). Karena perbedaan pendapat dan perselisihan akan dihakimi sepenuhnya di akhirat nanti, maka solusi terbaik saat di dunia adalah fokus pada amal saleh yang disepakati.
Dengan memahami tajwidnya, kita menghormati cara penyampaian wahyu; dengan memahami maknanya, kita mengamalkan tujuan penurunan wahyu itu sendiri, yaitu mewujudkan keadilan dan ketakwaan di muka bumi.