Pengantar Al Maidah Ayat 49
Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah Madaniyah terakhir dalam Al-Qur'an. Ayat ke-49 dari surah ini memegang peranan penting dalam menentukan landasan hukum bagi umat Islam dalam menghadapi perselisihan dan permasalahan sosial di antara mereka. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan Rasulullah SAW untuk memutuskan perkara berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah SWT, serta memberikan peringatan keras terhadap kecenderungan untuk mengikuti hukum selain hukum Allah.
"Dan hendaklah engkau (Muhammad) memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (menolak hukum yang benar), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpa mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
Kewajiban Hukum Berdasarkan Wahyu
Ayat ini menegaskan sebuah prinsip fundamental dalam Islam: sumber hukum tertinggi adalah wahyu Allah SWT. Perintah "Anihkum bainahum bimaa anzalallah" (Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah) adalah instruksi langsung kepada Nabi Muhammad SAW, yang sekaligus menjadi pedoman utama bagi seluruh umat Islam setelah beliau. Ini berarti bahwa dalam setiap aspek kehidupan, baik yang menyangkut perdata, pidana, sosial, maupun politik, hukum Allah (Syariah) harus menjadi acuan utama.
Penerapan hukum Allah bukanlah sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban (wajib). Mengabaikan hukum yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta sama saja dengan menolak sebagian dari ajaran agama itu sendiri. Dalam konteks sejarah, ayat ini turun ketika Nabi Muhammad SAW harus menjadi hakim di antara kaum Muslimin, Yahudi, dan bahkan kaum musyrikin yang datang meminta keputusan beliau. Terlepas dari latar belakang atau kepentingan pihak yang bersengketa, putusan harus selalu bersumber pada wahyu Ilahi.
Larangan Mengikuti Hawa Nafsu dan Peringatan Fitnah
Bagian kedua ayat ini memberikan peringatan tegas: "Wa laa tattabi' ahwaa'ahum" (dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka). Hawa nafsu di sini mencakup keinginan pribadi, tuntutan mayoritas yang menyimpang, atau tekanan dari kelompok tertentu yang ingin hukum disesuaikan dengan kepentingan duniawi mereka. Nabi diperingatkan secara khusus agar tidak terjerumus dalam upaya penyesuaian hukum yang bertentangan dengan kebenaran wahyu.
Lebih lanjut, Allah mengingatkan adanya bahaya fitnah (pengujian/pemalingan): "Wadh-hadz-hum an yaftinuuka 'an ba'dhi maa anzalallahu ilaik" (Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu). Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum Allah seringkali akan berhadapan dengan resistensi dari mereka yang kepentingannya terancam oleh keadilan Ilahi. Mereka mungkin menggunakan berbagai cara—persuasi, ancaman, atau rekayasa—untuk membuat seorang pemimpin atau hakim menyimpang dari syariat.
Konsekuensi Penolakan dan Sifat Kefasikan
Ayat ini ditutup dengan penjelasan mengenai konsekuensi bagi mereka yang menolak hukum yang diturunkan Allah: "Fa in tawallaw fa'lam annamaa yuriidullahu an yushiibahum bi ba'dhi dhunuubihim." (Jika mereka berpaling (menolak hukum yang benar), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpa mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka). Penolakan terhadap hukum yang benar adalah bentuk pembangkangan yang mendatangkan konsekuensi baik di dunia maupun akhirat. Hukuman yang ditimpakan Allah di dunia (seperti kekalahan atau kesulitan) merupakan dampak dari dosa mereka sendiri karena telah menolak pedoman yang menyelamatkan.
Pernyataan terakhir, "Wa inna katsiiran minan naasi lafaasiquun" (Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik), menegaskan bahwa kecenderungan untuk menyimpang dari ketaatan dan hukum Allah adalah sifat mayoritas manusia yang tidak dibimbing oleh iman yang teguh. Kefasikan berarti keluar dari ketaatan, dan ini adalah ciri khas mereka yang lebih memilih hukum buatan manusia daripada hukum Ilahi.
Relevansi Kontemporer
Al-Ma'idah ayat 49 tetap relevan hingga kini. Dalam konteks modern, ayat ini menjadi landasan utama bagi umat Islam yang memperjuangkan penerapan syariat dalam berbagai struktur kehidupan bermasyarakat. Ini adalah seruan untuk konsistensi total dalam beragama; tidak hanya dalam ritual ibadah pribadi, tetapi juga dalam sistem sosial dan tata kelola negara. Hukum yang diciptakan manusia, betapapun canggihnya, tidak akan pernah setara dengan hukum yang bersumber dari Ilmu Allah yang Maha Mengetahui segala implikasi masa depan umat manusia.
Pemahaman mendalam terhadap ayat ini mendorong setiap Muslim untuk senantiasa menguji hukum dan norma yang berlaku di sekitarnya, membandingkannya dengan standar wahyu, dan berani menegakkan kebenaran meskipun harus berhadapan dengan arus besar hawa nafsu atau pandangan mayoritas yang menyimpang.