Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan muatan hukum dan perincian syariat Islam. Di antara ayat-ayatnya yang fundamental, Al-Maidah ayat 5 memegang posisi sentral. Ayat ini seringkali dikutip sebagai landasan utama bagi kehalalan makanan, kesempurnaan agama, dan keabsahan pernikahan dalam Islam.
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Bagian awal ayat ini, "Al-yawma akmala lakum dinakum..." (Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu), adalah penegasan monumental dari Allah SWT. Para ulama menafsirkan "hari ini" merujuk pada hari turunnya ayat ini, yang bertepatan dengan peristiwa penting dalam sejarah Islam, yakni ketika Rasulullah SAW menyelesaikan haji wada' (perpisahan) atau beberapa saat sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam, baik akidah, ibadah, maupun muamalah, telah paripurna dan tidak memerlukan tambahan atau pengurangan.
Kesempurnaan agama ini membawa implikasi besar: umat Islam kini memiliki pedoman hidup yang utuh dan menyeluruh, yang mencakup seluruh aspek kehidupan—dari tata cara shalat, hukum waris, hingga etika sosial. Ayat ini adalah jaminan Ilahi bahwa syariat yang dibawa Nabi Muhammad SAW adalah ajaran final dan relevan hingga akhir zaman.
Setelah menyatakan kesempurnaan agama, ayat tersebut melanjutkan dengan penegasan nikmat yang telah dicukupkan. Nikmat terbesar di sini sering diartikan sebagai nikmat petunjuk Islam itu sendiri. Islam bukan hanya sekumpulan aturan, melainkan rahmat yang membebaskan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Ketika agama sudah sempurna, maka keridhaan Allah pun terwujud atas pilihan Islam sebagai jalan hidup. Ini adalah status kehormatan tertinggi bagi umat Nabi Muhammad SAW.
Konsekuensi logis dari keridhaan ini adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk berpegang teguh pada syariat tanpa mencari keridhaan di luar batasan yang telah ditetapkan Allah.
Bagian kedua dari ayat ini menunjukkan keindahan dan fleksibilitas rahmat Allah SWT. Meskipun agama telah sempurna dan hukum-hukumnya jelas, Islam sangat memperhatikan kondisi darurat manusia. Kalimat "...Famanidturra fi makhmasatin ghaira mutajanifin li-itsmin..." (Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa) memberikan kelonggaran dalam kondisi ekstrem.
Kondisi "terpaksa karena kelaparan" (makhmasah) adalah barometer batas toleransi syariat. Jika seseorang berada di ambang kematian karena kelaparan dan terpaksa mengonsumsi sesuatu yang haram (misalnya bangkai, babi), maka ia dimaafkan. Namun, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi agar keringanan ini berlaku:
Ayat ini ditutup dengan penegasan sifat Allah: "Inna Allaha Ghafurur Rahiim" (Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Pengampunan ini berfungsi sebagai jaminan bahwa keringanan yang diberikan bukanlah sebuah celah untuk maksiat, melainkan manifestasi kasih sayang-Nya terhadap hambanya yang lemah dan berada dalam tekanan alamiah.
Selain konteks makanan, prinsip darurat ini diterapkan secara luas dalam fikih Islam untuk kasus-kasus lain yang mengancam nyawa. Hal ini menegaskan bahwa fiqh (pemahaman hukum) harus selalu berlandaskan pada tujuan syariat (maqashid syariah) untuk menjaga kehidupan (hifzh an-nafs). Al-Maidah ayat 5, dengan demikian, tidak hanya menjadi penutup bagi risalah syariat, tetapi juga pembuka pemahaman tentang implementasi syariat yang humanis dan penuh welas asih.
Pada intinya, ayat ini mengajarkan dua hal fundamental: pertama, keyakinan teguh terhadap kesempurnaan Islam; kedua, pemahaman bahwa rahmat Allah mendahului kemurkaan-Nya, memberikan jalan keluar saat manusia berada dalam keterbatasan fisik yang tak terhindarkan.