Al-Qur'an adalah sumber hukum dan petunjuk tertinggi bagi umat Islam. Di antara ayat-ayat yang mengatur tata cara hidup beragama dan bermasyarakat, terdapat ungkapan penting dalam Surat Al-Maidah ayat 87. Ayat ini seringkali menjadi landasan dalam pembahasan fiqh (hukum Islam) terkait hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Ayat ini, meskipun singkat, mengandung prinsip fundamental dalam syariat Islam mengenai keseimbangan dalam menjalani kehidupan. Fokus utama ayat ini adalah larangan mengharamkan hal-hal baik yang sudah diizinkan oleh Allah SWT.
Konsep thayyibât (hal-hal yang baik, halal, dan bermanfaat) sangat ditekankan dalam ayat ini. Dalam konteks historis turunnya ayat ini, seringkali disebutkan bahwa beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW, karena rasa takutnya yang berlebihan terhadap Allah atau karena semangat ibadah yang ekstrem, mengharamkan atas diri mereka sendiri beberapa kenikmatan duniawi yang sejatinya diperbolehkan, seperti daging, tidur di kasur empuk, atau menikah.
Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak berarti mengabaikan seluruh kesenangan duniawi yang mubah (diperbolehkan). Allah SWT menciptakan alam semesta dengan segala kenikmatannya agar dinikmati oleh hamba-Nya dengan rasa syukur. Mengharamkan thayyibât adalah bentuk ketidakpercayaan (atau kurangnya pemahaman) terhadap keluasan rahmat dan kebijaksanaan Allah.
Para ulama menafsirkan bahwa mengharamkan hal yang halal tanpa dalil syar'i adalah suatu perbuatan tercela karena seolah-olah manusia berhak mengatur hukum syariat selain dari Allah. Hal ini mengurangi rasa syukur dan dapat menimbulkan kesulitan yang tidak perlu dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah melarang pengharaman yang tidak semestinya, ayat ini segera diikuti dengan peringatan keras: "dan jangan pula kamu melampaui batas (melakukan i'tida')." Batasan ini adalah pedoman kedua yang harus dijaga.
Jika sisi pertama ayat adalah tentang pelarangan tahrim (mengharamkan yang halal), sisi kedua adalah tentang pelarangan israf (berlebih-lebihan) dalam menikmati yang halal. Islam mengajarkan moderasi. Misalnya, meskipun makanan halal boleh dinikmati, memakannya hingga mabuk atau mubazir adalah melampaui batas yang diridai Allah.
Melampaui batas di sini mencakup berbagai aspek, seperti:
Puncak dari peringatan ini adalah penegasan bahwa "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap batasan yang telah ditetapkan Allah SWT. Keseimbangan antara menjalani hidup di dunia dengan persiapan akhirat adalah inti dari pesan moral Al-Maidah ayat 87.
Di zaman modern, makna Al-Maidah ayat 87 tetap relevan. Dalam konteks konsumsi, ayat ini mengingatkan kita untuk tidak terjebak dalam tren diet ekstrem yang mengharamkan nutrisi penting tanpa alasan medis yang sah, selama sumbernya halal. Sebaliknya, ayat ini juga menjadi benteng terhadap gaya hidup konsumtif tanpa kendali yang mengarah pada pemborosan.
Penerapan ayat ini menuntut seorang Muslim untuk selalu mengukur tindakannya berdasarkan prinsip kemudahan (taisir) yang dibawa oleh syariat, bukan mempersulit diri sendiri. Keimanan yang benar seharusnya membawa pada optimisme dalam menikmati karunia Allah sambil tetap memegang teguh batasan-batasan-Nya.
Kesimpulannya, Al-Maidah ayat 87 adalah seruan untuk hidup seimbang: syukuri apa yang diizinkan, nikmati dengan sewajarnya, dan jauhi segala bentuk ekstremitas, baik dalam pengharaman maupun dalam kelebihan (ghuluw).